Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama
Ilustrasi CPNS. (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara pada Jumat, 21 Agustus 2020. Cuti bersama ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Aturan cuti bersama ini, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tulis Kepres tersbut.
Baca Juga:
Selama Libur 17-an, Banyak Protokol Kesehatan Dilanggar
Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 18 Agustus 2020.
Cuti bersama juga ditetapkan pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Selanjutnya pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," disebut dalam diktum ketiga.
Baca juga:
Petugas Medis RSUD Koja Belum Terima Insentif Selama 5 Bulan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tanggal Merah Desember 2025: Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Cuti Bersama Desember 2025 dan Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, Catat Tanggalnya!
Kalender 2026: Daftar Lengkap 25 Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Siap Libur Panjang!
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Ada Cuti Bersama di November 2025? Ini Jadwal Libur Resmi dan Long Weekend Tersisa
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah