Petugas Medis RSUD Koja Belum Terima Insentif Selama 5 Bulan
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp
MerahPutih.com - Seluruh petugas medis di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara belum menerima insentif penanganan COVID-19 selama 5 bulan dari Maret hingga Juli 2020.
Besaran uang tambahan yang diberikan untuk tenaga medis yakni, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Baca Juga:
Begini Perlakuan Negara terhadap Paramedis Meninggal akibat COVID-19
"Iyah, belum (terima). Kalau kami dari Maret 2020 mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini," ujar Direktur RSUD Koja IBN Banjar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/8).
Banjar menerangkan, insentif itu diberikan per bulan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja para tenaga medis.
"Maksudnya kalau dalam sebulan itu ada 30 hari, kalau dia jaga sekali berarti 1 per 30 dikali Rp15 juta misalnya (untuk dokter spesialis) jadi kalau jaganya dalam sebulan 10 kali, ya sudah dikalikan saja seperti itu," papar dia.
Banjar mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan melengkapi persyaratan administrasi seluruh petugas di rumah sakit milik pemerintah itu.
"Karena kita juga harus lampirkan foto kopi, nomor rekening dan kartu pegawainya dia, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) sudah kami buat dan sudah kami kirim juga. Terus kemudian sampai saat ini personel untuk kami, di RSUD Koja, itu sama sekali belum diterima karena masih proses, mungkin," ujarnya.
Baca Juga:
MPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesehatan Mental Petugas Medis
Menurut Banjar, dana insentif itu berasal dari Kementerian Kesehatan. Setelah itu akan dikirim melalui tranfer ke Pemda DKI.
Namun demikian, hingga saat ini dirinya belum mengetahui sudah sampai mana proses perkembangan dana insentif tersebut. Kata dia, mestinya setelah SPJ selesai maka dana insentif tersebut makin cepat turun.
"Jadi itu kan butuh proses, nah cuma memang sudah berjalan 5 bulan ini, dan mungkin karena Pemprov DKI harus buat perda dan aturan lain, karena dia menerima BOK baru dari kementerian, jadi mungkin prosesnya seperti apa," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah