Pemerintah Tangkap Puluhan Kapal Ikan Ilegal

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 27 Maret 2022
Pemerintah Tangkap Puluhan Kapal Ikan Ilegal

Petugas PSDKP KKP sedang berupaya menghentikan kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. ANTARA/HO-KKP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Sindikat pencurian ikan di perairan tanah air seolah tak ada habisnya.

Terkini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap puluhan kapal ikan Indonesia dan kapal ikan asing yang ilegal.

Baca Juga:

Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Dinilai Tak Tepat

Penangkapan ini berlangsung saat gelar operasi pengawasan yang dilaksanakan selama 7-21 Maret 2022 di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan satu kapal ikan asing," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/3).

Adin menjelaskan, di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM. Mattajang dan KM. Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan sepuluh kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan.

Kapal tersebut adalah KM. Sumber Ekonomi, KM. Putra Harapan 3, dan KM. Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP. Hiu 10, KM. Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP. Hiu 17, serta KM. Ulam Sari Putra Fajar, KM. Mina Wijaya, KM. Putra Berkah 1, KM. Kafaa Bilkafi, KM. Sederhana, dan KM. Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP. Orca 2.

Selain itu, ada sembilan kapal ikan Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo.

"Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi," ucap Adin yang juga jenderal bintang dua TNI AL ini.

Adin menyampaikan penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina.

Ternyata, kapal lampu tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengoperasian kapal purse seine illegal di wilayah perbatasan Laut Sulawesi.

"Fungsi kapal ini untuk mengumpulkan ikan, jadi dengan tertangkapnya kapal ini, satu siklus penting pengumpulan ikan kita lumpuhkan," kata Adin,

Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, total KKP telah menangkap 51 kapal ikan. Yang terdiri dari 5 kapal ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina.

Salah satu kapal ikan yang ditangkap petugas. (Foto: Antara)
Salah satu kapal ikan yang ditangkap petugas. (Foto: Antara)

KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

Adin menyebut, penangkapan kapal-kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Termasuk dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur, pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah wilayah perairan.

Selain itu, Adin menambahkan ada banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah tegas.

Pesannya jelas, lanjut Adin, KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

"Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat," tutup Adin.(knu)

Baca Juga:

Kondisi Schumacher Pasca Kecelakaan di Kecepatan 240 Km/Jam

#KKP #Kementerian Kelautan Dan Perikanan #Kapal Laut #Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Perkuat Maritim Indonesia, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Juga Punya Dukung OMSP untuk Bawa Logistik
Pengadaan kapal induk bekas ini dapat meningkatkan kapabilitas TNI AL
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Selain Perkuat Maritim Indonesia, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Juga Punya Dukung OMSP untuk Bawa Logistik
Indonesia
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP akan tetap mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Hasil verifikasi KKP menemukan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Indonesia
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Nelayan pesisir Jakarta mengeluhkan keberadaan tanggul beton yang membentang di Pesisir Cilincing.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Indonesia
DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata
Komisi V mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur keselamatan pelayaran dan pengawasan pelabuhan guna mencegah terulangnya kecelakaan di masa depan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata
Indonesia
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Infografis
Kacau! Jumlah Penumpang Berbeda dengan Manifes, Nahkoda Kapal KM Barcelona V Menjadi Tersangka
Polda Sulut menetapkan nahkoda KM Barcelona 5 berinisial IB sebagai tersangka kebakaran kapal di perairan Pulau Talise dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru kapal dan penumpang, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis. Salah satu korban selamat bernama Larebonte (55) menceritakan kronologi KM Barcelona terbakar. Api diduga pertama kali muncul di bagian dek 3 kapal dan api yang membakar kapal berlangsung sekitar 3 jam
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 23 Juli 2025
Kacau! Jumlah Penumpang Berbeda dengan Manifes, Nahkoda Kapal KM Barcelona V Menjadi Tersangka
Indonesia
Mengenal Kapal Motor Barcelona yang Terbakar di Perairan Minahasa hingga Tewaskan Sejumlah Penumpang
KM Barcelona V.A menjalankan pelayaran reguler dari Manado menuju Talaud dan Tahuna, melintasi wilayah-wilayah pulau kecil yang selama ini sulit dijangkau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Mengenal Kapal Motor Barcelona yang Terbakar di Perairan Minahasa hingga Tewaskan Sejumlah Penumpang
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Bagikan