Pemerintah Tanggapi Uji Materi UU Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2017
Pemerintah Tanggapi Uji Materi UU Pemilu

Mendagri Tjahjo Kumolo. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Sidang yang mengagendakan dengar keterangan dari pihak pemerintah itu diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pantauan merahputih.com sidang uji materi secara langsung dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat.

Rencananya, pihak pemerintah akan menanggapi sejumlah pasal yang diajukan oleh sejumlah pemohon di antaranya;

- Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Effendy Ghazali, disebutkan persyaratan partai politik yang diperbolehkan mengusulkan pasangan calon adalah yang memperoleh 25% suara pada pileg sebelumnya. Menurut Pemohon persyaratan tersebut merupakan tindakan memanipulasi hak pilih warga negara.

- Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yaitu Grace Natalie dan Raja Juli Antoni. Menurut mereka pasal ini bersifat tidak adil dan diskriminatif karena PSI merupakan parpol baru yang wajib mengikuti proses verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang pada pemilu sebelumnya telah mengikuti pemilu pada 2014 tidak wajib. Selain itu mereka juga mempersoalkan persyaratan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol yang hanya diwajibkan pada tingkat pusat.

- Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang dimohonkan oleh Kautsar dan Samsul Bahri. Keduanya menilai bahwa diberlakukannya UU Pemilu telah mencabut kekhususan Aceh sebagaimana telah dituangkan di dalam UUPA sebagai undang-undang yang secara khusus berlaku di Aceh.

- Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dimohonkan oleh Perindo yaitu Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq. Menurut mereka ketentuan membagi atau mangelompokan peserta Pemilu 2019 ke dalam unsur yang berbeda, yaitu antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan partai politik nonpeserta Pemilu 2014, sehingga memunculkan perbedaan status atau kedudukan di antara partai politik calon peserta Pemilu 2019. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Partai Perindo Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2019

#UU Pemilu #Tjahjo Kumolo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Pembentukan dapil di Jakarta saat ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
PKB mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dimulai tahun ini. Hasanuddin Wahid menyoroti sistem pemilu dan pentingnya menjaga suara rakyat tidak hilang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
Bagikan