Pemerintah Tanggapi Uji Materi UU Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2017
Pemerintah Tanggapi Uji Materi UU Pemilu

Mendagri Tjahjo Kumolo. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Sidang yang mengagendakan dengar keterangan dari pihak pemerintah itu diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pantauan merahputih.com sidang uji materi secara langsung dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat.

Rencananya, pihak pemerintah akan menanggapi sejumlah pasal yang diajukan oleh sejumlah pemohon di antaranya;

- Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Effendy Ghazali, disebutkan persyaratan partai politik yang diperbolehkan mengusulkan pasangan calon adalah yang memperoleh 25% suara pada pileg sebelumnya. Menurut Pemohon persyaratan tersebut merupakan tindakan memanipulasi hak pilih warga negara.

- Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yaitu Grace Natalie dan Raja Juli Antoni. Menurut mereka pasal ini bersifat tidak adil dan diskriminatif karena PSI merupakan parpol baru yang wajib mengikuti proses verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang pada pemilu sebelumnya telah mengikuti pemilu pada 2014 tidak wajib. Selain itu mereka juga mempersoalkan persyaratan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol yang hanya diwajibkan pada tingkat pusat.

- Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang dimohonkan oleh Kautsar dan Samsul Bahri. Keduanya menilai bahwa diberlakukannya UU Pemilu telah mencabut kekhususan Aceh sebagaimana telah dituangkan di dalam UUPA sebagai undang-undang yang secara khusus berlaku di Aceh.

- Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dimohonkan oleh Perindo yaitu Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq. Menurut mereka ketentuan membagi atau mangelompokan peserta Pemilu 2019 ke dalam unsur yang berbeda, yaitu antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan partai politik nonpeserta Pemilu 2014, sehingga memunculkan perbedaan status atau kedudukan di antara partai politik calon peserta Pemilu 2019. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Partai Perindo Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2019

#UU Pemilu #Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan walaupun rumit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Indonesia
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Selain soal kodifikasi UU Pemilu, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Indonesia
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Pasalnya, kata dia, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Indonesia
Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU
Putusan MK diharapkan menghadirkan kebaruan yang positif.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 Juli 2025
Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU
Berita Foto
RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman berjabattangan dengan Patrialis Akbar dan Taufik Basari sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (4/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 04 Juli 2025
RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu
Indonesia
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Doli juga berpendapat bahwa pemilu serentak menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraan dan kejenuhan di masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Indonesia
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat ini dilaksanakan secara mendadak pada Senin pagi
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah,  5 UU Penting Terancam Berubah
Bagikan