Pemerintah Tangani PMK Seperti Penanganan COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Juni 2022
Pemerintah Tangani PMK Seperti Penanganan COVID-19

Ternak sapi di kandang kelompok wilayah Kabupaten Bantul, DIY (ANTARA/Hery Sidik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat peternak Indonesia menjerit. Sebab menjelang Lebaran Idul Adha 1443, penyakit ini mewabah dengan menyerang hewan ternak warga baik sapi, domba, kerbau, dan kambing.

Untuk mengatasi PMK ini, pemerintah melakukan sejumlah penanganan agar tidak masif kembali atau musnah.

“Kami akan terus monitor mingguan, dan secara teknis juga akan kami ikuti. Ini sesuai dengan permintaan Bapak Presiden, penanganannya kita buat sampai mikro. Kita tangani seperti penanganan pandemi COVID-19, karena ini sangat memengaruhi perekonomian rakyat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (9/6).

Baca Juga:

Tekan Penularan PMK, Kota Tangerang Tutup Jalur Kedatangan Hewan Kurban Akhir Juni

Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Virus PMK, yang rencananya sampai dengan di tingkat kecamatan/desa, crisis center yang berkolaborasi dengan TNI dan Polri beserta instansi terkait lainnya.

Selain itu, dilakukan pembatasan lalu lintas ternak, distribusi bantuan obat, vitamin, disinfektan ke daerah. Juga dilakukan penyiapan vaksin darurat, pembuatan vaksin dalam negeri oleh Pusat Veteriner Farma Kementan.

Pelatihan penanganan PMK kepada petugas kesehatan hewan sebanyak 17.050 orang, sosialisasi, dan komunikasi publik.

Menko Airlangga juga mengarahkan agar alat tes kesehatan untuk sapi perlu diadakan, sehingga data yang didapat benar-benar merupakan hasil tes, dan bukan hanya berbasis penglihatan mata.

Menko juga meminta agar vaksinasi diperbanyak, mengingat populasi hewan yang banyak dan agar tidak sampai menular ke hewan lain. Terkait izin edar obat, pendistribusian obat, dan surat keterangan kesehatan hewan, ia meminta kepada Kementerian Pertanian dan kementerian/lembaga terkait agar prosesnya disegerakan dan dipermudah.

“Penanganan secara mikro sangat penting, sertifikat kesehatan hewan dan pengawasan juga penting. Untuk itu, perlu kita buat Inmendagri untuk 18 provinsi dan 163 kabupaten/kota. Dengan demikian kita kejar terus, dan kita percepat penanganannya," tegas Airlangga.

Baca Juga:

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Belum Temukan PMK di Hewan Ternak Warga

Wabah PMK ini juga, lanjut politikus Partai Golkar, berdampak langsung kepada perekonomian rakyat terutama bagi para peternak.

"Pak Mentan, tolong juga diidentifikasi para peternak yang terkena dampak dari adanya penyakit ini, dan kita akan mintakan restrukturisasi awal, terutama di daerah-daerah yang termasuk dalam 163 kabupaten/kota,” pungkasnya.

Pada 5 Mei 2022, telah dilaporkan kasus positif PMk pertama kali di Provinsi Jawa Timur pada 4 Kabupaten: Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto. Lalu tanggal 7 Mei 2022 di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang. Hingga tanggal 6 Juni 2022, kasus PMK di Indonesia telah terjadi pada 18 provinsi atau di 163 kabupaten/kota.

Penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak disebabkan oleh virus yang sangat mudah menular antar-ternak dan terutama menyerang ternak/hewan berkuku belah. Proses penularan dapat melalui kontak langsung dan angin, tetapi penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis).

Walaupun tidak bersifat zoonosis, namun wabah PMK ini sangat merugikan peternak dan berdampak luas pada perekonomian nasional. (Asp)

Baca Juga:

PMK Masih Menyebar, Pemantauan Ternak Jelang Idul Adha Harus Diperketat

#Peternakan #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding, Bahaya Ternak Bisa Stres Sampai Mati!
Fenomena Bediding dapat memicu embun es di dataran tinggi, sekaligus terjadinya perubahan suhu secara ekstrem.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding, Bahaya Ternak Bisa Stres Sampai Mati!
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Harga Telur di Peternak Turun, Pemerintah Perintahkan Dapur MBG Perbanyak Menu Telur
Penurunan harga telur dipengaruhi tingginya produksi nasional yang pada 2026 diproyeksikan mencapai 7,3 juta ton atau surplus sekitar 13 persen dibandingkan kebutuhan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
 Harga Telur di Peternak Turun, Pemerintah Perintahkan Dapur MBG Perbanyak Menu Telur
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Bagikan