Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).
MerahPutih.com - Pemerintah menambah delapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu mengenai sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja sebanyak 40 regulasi yang terdiri dari empat Peraturan Presiden (Perpres) dan 40 Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
Indonesia Bakal Bikin Regulasi Perdagangan Karbon Mangrove
Kemudian terdapat tambahan perincian di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga PP bertambah menjadi 48 dan aturan turunan secara keseluruhan berjumlah 52. Sehingga, total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan terdiri atas 48 PP dan empat Perpres.
Ia menyebutkan hingga saat ini sebanyak 19 Rancangan PP dan empat Perpres telah selesai diharmonisasi dan siap diundangkan, sedangkan 21 peraturan pelaksana sisanya masih dalam proses dan hampir selesai.
“Pemerintah dalam waktu dekat akan menurunkan PP dan Perpres,” katanya.
Ia mengklaim, telah melakukan serap aspirasi dari masyarakat baik melalui website maupun roadahow ke 15 kota. Portal resmi UU Cipta Kerja per 21 Januari 2021 mendapat jumlah hits sebanyak 4,8 juta dengan total kunjungan mencapai 78.576.

Selain itu, Airlangga menuturkan tim serap aspirasi UU Cipta Kerja juga telah melakukan 17 webinar, 23 event meeting, 22 rilis pers dan tiga konferensi pers dalam rangka sosialisasi regulasi.
Airlangga menyatakan, perekonomian Indonesia semakin mengalami pemulihan dari dampak pandemi COVID-19, yang tercermin dari tren positif pembalikan di beberapa indikator. Indeks keyakinan konsumen sudah membaik di level 96,5 pada Desember.
Lalu, dari PMI Manufaktur yang telah mencapai 51,3 per Desember 2020 serta impor barang baku dan barang modal yang sudah meningkat. Selanjutnya adalah kredit usaha rakyat (KUR) yang telah meningkat pada 2020 kemarin sudah mencapai target 100 persen yaitu Rp190 triliun.
Berikutnya adalah ketahanan sektor eksternal yang turut terjaga dengan baik yaitu ditunjukkan melalui surplus neraca perdagangan sebesar USD21,7 miliar. (Asp)
Baca Juga:
Segera Naikkan Upah dan Pajak, Yallen Jadi Menkeu Perempuan Pertama AS
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
