Pemerintah Siapkan Tempat Penyimpangan 300 Juta Vaksin COVID-19
Lab Vaksin COVID-19 (Foto: bumn.go.id))
MerahPutih.com - Indonesia membutuhkan vaksi mencapai 320 juta dosis. Dengan indeks pemakaian vaksin, maka Indonsia harus bisa menyediakan 352 juta dosis vaksin. Dosis tersebut, untuk tahap awal vaksinasi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan, prioritas vaksin akan diberikan kepada garda terdepan yaitu seluruh tenaga medis dan seluruh masyarakat yang bekerja pada fasilitas medis.
"Berikutnya akan diberikan kepada masyarakat dengan kategori high risk, yaitu pekerja pada usia 18-59 tahun," kata Terawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/1).
Baca Juga:
Tiongkok Janjikan Harga Wajar Vaksin COVID-19
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kapasitas penyimpanan vaksin yang dimiliki oleh BUMN mencapai 123 juta vaksin. Saat ini, sedang dilakukan kerja sama antar BUMN, khususnya oleh Bio Farma dan Kimia Farma sebagai produsen obat, dalam pengadaan Cold Chain Equipment Inventory hingga memuat 300 juta vaksin.
Pengadaan cold chain disiapkan untuk datangnya vaksin dari berbagai negara yang telah membantu Indonesia dalam pengadaan vaksin tersebut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, dengan negara terkait, seperti China, Uni Emirat Arab dan Inggris dalam komitmen penyediaan vaksin bagi Indonesia.
Selain itu, telah berkomunikasi dengan China, Arab, maupun Inggris dalam penyediaan vaksin bagi Indonesia.
"Kami juga telah mengatur waktu pertemuan antarnegara untuk dapat meninjau lebih lanjut mengenai uji klinis serta produksi vaksin yang nantinya akan dikirim ke Indonesia tersebut," ungkapnya.
Pemerintah, sejak Senin (28/9), telah melaksanakan pelatihan kepada tenaga kesehatan mengenai tata cara vaksinasi COVID-19 ini. Selain itu, telah disiapkan dua Puskesmas yang akan menjadi tempat simulasi, yaitu Puskesmas Abiansemal Kabupaten Badung, Denpasar serta Puskesmas Tanah Sereal Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Setengah Juta Hiu Terancam Dibunuh Demi Vaksin COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara