Merahputih.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginisiasi peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) atau online agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.
"Saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam tahap penyelesaian," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dikutip Antara, Kamis (2/5).
Baca juga:
Peraturan ini dibuat karena ancaman kekerasan seksual terhadap anak di ranah daring yang semakin gencar.
Rancangan Perpres tersebut juga mencakup tiga strategi Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Fokus strategi yang digunakan, di antaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Baca juga:
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Baru-baru ini terjadi kasus dugaan child grooming pada permainan daring.
Awalnya kasus ini diungkap oleh warganet di media sosial X dengan mengunggah tautan berisi foto-foto cuplikan layar dari teks yang berkonotasi seksual antara seorang pria dan korban anak yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun.
Baca juga:
Kepgub Kekerasan Pendidikan Keluar, Disdik DKI Review Tata Tertib di Sekolah
Dalam kasus ini Kementerian PPPA melalui tim layanan SAPA telah berupaya juga melakukan kontak akun X tersebut untuk menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban.
"Hal ini kami lakukan untuk perlindungan terbaik bagi korban," kata Nahar.
Sementara Polres Serdang Bedagai telah menangkap pelaku berinisial YPS dan menahannya.