Kekerasan Seksual Dominasi Jenis Kekerasan Terhadap Anak
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan unjuk rasa mendesak pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Gedung Rektorat Unsoed, Jawa Tengah. Foto: Dok/ANTARA
MerahPutih.com - Komnas Perempuan mencatat ada 3.303 kasus kekerasan berbasis gender. Sementara lembaga layanan mencatat ada 6.305 kasus dan Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat jauh lebih tinggi yakni 279.503 kasus.
Berdasarkan data tersebut, paling banyak bentuk kekerasan didominasi kekerasan seksual 2.363 kasus atau 34,8 persen, diikuti kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi, paling banyak dialami perempuan.
Baca juga:
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan
Sementara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga November 2023.
Asisten Deputi (Asdep) Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih memaparkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per Januari hingga November 2023.
"Terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 kasus dialami anak perempuan dan 4.691 kasus dialami anak laki-laki," katanya.
Kemudian, lanjut ia, ada sebanyak 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2023. "Data ini mengalami penurunan 12 persen dibandingkan pada tahun 2022 yang sebanyak 457.895 kasus.
Ia memaparkan, pihaknya mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui, kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyedia layanan berbasis masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp (WA) 08111-129-129," katanya. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Minta Maaf Usai Diduga 'Gampar' Kepala SPPG Program MBG
BGN Laporkan Wakil Bupati Pidie Jaya atas Dugaan Penganiayaan Petugas Program MBG
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Lakukan Kekeraan ke Pegawai Dapur MBG, BGN Tempuh Jalur Hukum
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak