Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum


Penumpang KAI. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah memperbaharui aturan protokol kesehatan di masa transisi endemi COVID-19. Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik.
Aturan penerapan prokes terbaru dari pemerintah ini ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:
Gibran Ingin Hapus Aturan Lepas Masker di Sekolah, Tapi Tak Diizinkan Pempus
Salah satu latar belakang diterbitkannya SE tersebut adalah karena kondisi persebaran kasus COVID-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali, dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi.
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
"Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19," bunyi maksud dan tujuan, seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut yang dikutip di Jakarta, Sabtu (10/6).
Berikut adalah isi terkait aturan protokol kesehatan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dari Satgas Penanganan COVID-19.
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Baca Juga:
PT KAI Tetap Wajibkan Pakai Masker Selama Angkutan Mudik
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Pada bagian akhir juga disebutkan bahwa surat edaran terbaru itu berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
