Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pelaku Usaha Mikro Jadi Korban

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2024
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pelaku Usaha Mikro Jadi Korban

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mattew)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah melarang penjualan rokok eceran menuai kontroversi. Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ungkap Luluk Nur Hamidah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7).

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) itu memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat.

Baca juga:

KJP Plus Dipakai Orang Tua Beli Rokok, Pj Heru: Lagu Lama

Namun, Luluk juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu, kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini.

Luluk menilai seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.

“Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” ungkap politisi PKB ini.

Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat.

“Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak,” ungkap Luluk.

Baca juga:

Rokok Dilarang Dijual Per Batang, Termasuk di Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Dibandingkan membuat larangan-larangan penjualan rokok yang berdampak pada industri tembakau, termasuk pelaku usaha mikro, Luluk menilai seharusnya pemerintah fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak.

“Karena kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.

Sekedar informasi, kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

#Rokok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Gibran menegaskan dalam perumusan sebuah kebijakan itu ada yang namanya skala prioritas dan fisikal.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Indonesia
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menekankan bahwa temuan ini konsisten dengan penelitian lain
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Indonesia
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Anggota Komisi VI DPR RI sebut usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Indonesia
Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!
KAI Daop 1 Jakarta mencatat 13 insiden penumpang merokok di dalam kereta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!
Indonesia
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Menurut Prof. Allen, asap tembakau mengandung berbagai karsinogen berbahaya, seperti arsenik, benzena, kadmium, asetaldehida, formaldehida, hidrazin, timbal, dan nikel
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Indonesia
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Jumlah kenaikan perokok sebanyak 5 juta orang itu, bahkan sudah sama atau melebihi jumlah penduduk negara-negara kecil
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR
Kita tidak melarang kegiatan merokoknya, namun ada pembatasan di tempat-tempat tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR
Indonesia
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Bagikan