Pemerintah Keluarkan Peraturan Impor Bawang Putih


Pedagang membersihkan bawang dari kulitnya di Pasar Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, Senin (15/5). (ANTARA/Yusuf Nugroho)
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikutura dengan menambahkan bawang putih sebagai komoditas yang diatur importasinya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa dikeluarkannya aturan tersebut merupakan perubahan dari Permendag 71/M-DAG/PER/9/2015, khususnya untuk mengatur importasi bawang putih yang selama beberapa tahun terakhir importasinya dibebaskan.
"Permendag 30/2017 adalah perubahan Permendag 71/2015 yang menambahkan bawang putih menjadi komoditi yang diatur impornya," ucap Enggartiasto saat dihubungi, Senin (29/5).
Dalam aturan tersebut, impor produk hortikultura hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor (API) dan Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN.
Untuk mendapatkan persetujuan impor, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
Sementara untuk atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I (UPTP I).
Sebelum mengajukan izin impor tersebut, baik perusahaan pemilik API-U atau API-P harus mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Importir memiliki API-U atau API-P, dilengkapi dengan RIPH," tambah Enggartiasto.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 17 Mei 2017 tersebut, beberapa jenis produk hortikultura yang dibatasi impornya adalah kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung atau perai, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menyatakan akan mengatur tata niaga importasi bawang putih. Langkah tersebut diambil dikarenakan melonjaknya harga komoditas tersebut, sementara stok yang ada tidak terdata dengan baik.
Pemerintah memperkirakan total importasi bawang putih per tahun kurang lebih sebanyak 480-500 ribu ton. Pasokan tersebut didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Amerika Serikat, Swiss dan Malaysia. Sebanyak 99,25 persen pasokan Indonesia berasal dari Tiongkok.
Saat ini, harga bawang putih di pasar konsumen tercatat mengalami kenaikan sejak awal tahun 2017. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih sebesar Rp50.680 per kilogram, atau naik 31,5 persen dibanding Januari yang sebesar Rp38.554 per kilogram.
Impor bawang putih Indonesia juga pada periode Januari-Februari 2017 tercatat mengalami penurunan secara volume jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat impor sebanyak 60.955 ton pada 2017 dengan nilai 70,5 juta dolar AS, sedangkan pada 2016 impor sebanyak 77.284 ton dengan nilai 57,7 juta dolar AS.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

Neraca Perdagangan Mei 2025 Surplus USD 4,30 Miliar

Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China

Indonesia Kesulitan Negosiasi Harga Bawang Putih Impor, Padahal Harga di China Cenderung Turun

Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik Tipis di Paruh Pertama Juni 2025

UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital

Indonesia Gaungkan Pentingnya Diplomasi, Negosiasi Proaktif, dan Kesatuan ASEAN dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Global

Mendag Sita Produk Impor China Tak Sesuai Aturan Senilai Rp 18,85 Miliar
