Pemerintah Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto


Ilustrasi sejumlah mata uang kripto. (Pexels)
MerahPutih.com - Penerimaan negara dari pungutan pajak kripto terus melonjak hingga akhir Agustus 2022. Angkanya sudah mencapai Rp 126,75 miliar yang terdiri atas pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
"Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (26/9).
Baca Juga
Lanjut Sri Mulyani, pajak kripto sudah collect PPh 22 atas transaksi aset kripto mencapai Rp 60,76 miliar dan PPN Dalam Negeri yang kita pungut oleh non bendahara Rp 65,99 miliar
Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain pajak kripto, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) juga turut dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.
Baca Juga
CoinDesk Indonesia Hadir Perkuat Literasi Aset Kripto Tanah Air
Pajak fintech tersebut meliputi PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap dalam negeri sebesar Rp 74,44 miliar serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan badan usaha tetap luar negeri Rp 32,81 miliar.
Sri Mulyani melanjutkan, terdapat pula pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang realisasinya mencapai Rp 8,17 triliun selama Juli 2020 sampai Agustus 2022, dengan total PMSE sebanyak 127.
Rinciannya, PPN PMSE pada Juli sampai Desember 2020 sebesar Rp 730 miliar, pada Januari sampai Desember 2021 Rp 3,9 triliun, serta Januari sampai Agustus 2022 Rp 3,54 triliun. Dari segi total, terdapat 51 PMSE terdaftar pada Juli sampai Desember 2020, 43 PMSE pada Januari hingga Desember 202, dan 33 PMSE pada Januari sampai Agustus 2022.
"Jadi ada kenaikan baik dari jumlah PMES maupun PPN-nya," ujarnya.
Di sisi lain, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan penyesuaian tarif PPN berhasil menambah pemasukan negara sebesar Rp7,28 triliun selama April hingga Agustus 2022. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Ungkapan Mendalam Sri Mulyani usai Rumahnya Dijarah: Hilangnya Rasa Aman, Kepastian Hukum, dan Perikemanusiaan

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Sri Mulyani Indrawati Minta Maaf Setelah Rumah Dijarah, Terima Semua Kritik dan Cacian

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Rumahnya Jadi Korban Penjarahan, Ini Pernyataan Lengkap Menkeu Sri Mulyani

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
