Pemerintah Ingatkan Jangan Nikahkan Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Korban

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Mei 2024
Pemerintah Ingatkan Jangan Nikahkan Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Korban

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan unjuk rasa mendesak pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Gedung Rektorat Unsoed, Jawa Tengah. Foto: Dok/ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dikabarkan seorang anak perempuan (17) menjadi korban pemerkosaan di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, yang dilakukan dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20). Peristiwa terjadi saat korban sedang berwisata bersama tiga temannya di pantai tersebut.

Awalnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan teman korban. Para pelaku kemudian diberi uang Rp100 ribu, tapi bukannya pergi, mereka malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban saat teman-teman korban berlari mencari bantuan. Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Pesanggaran, Banyuwangi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menegaskan, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan.

"Perkara tindak pidana kekerasan tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, termasuk dengan cara-cara tertentu yang dilakukan oleh terduga pelaku agar kasusnya tidak dilanjutkan," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/5).

Baca juga:

Kekerasan Seksual Dominasi Jenis Kekerasan Terhadap Anak

Hal ini dikatakan Nahar menanggapi kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan 17 tahun di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur, yang dilakukan oleh dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20).

Dalam kasus tersebut, keluarga tersangka membujuk keluarga korban agar mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan bersedia mencabut laporan polisi dengan iming-iming pelaku akan menikahi korban.

Nahar meminta agar upaya tersebut tidak dilakukan oleh keluarga tersangka.

"Kami mengingatkan agar upaya tersebut tidak dilakukan. Pernikahan anak dan menikahkan anak dengan pelaku kekerasan seksual masuk kategori TPKS, yaitu pemaksaan perkawinan, dan dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya. (*)

#Kekerasan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Bagikan