Pemerintah Ingatkan Jangan Nikahkan Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Korban

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Mei 2024
Pemerintah Ingatkan Jangan Nikahkan Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Korban

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan unjuk rasa mendesak pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Gedung Rektorat Unsoed, Jawa Tengah. Foto: Dok/ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dikabarkan seorang anak perempuan (17) menjadi korban pemerkosaan di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, yang dilakukan dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20). Peristiwa terjadi saat korban sedang berwisata bersama tiga temannya di pantai tersebut.

Awalnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan teman korban. Para pelaku kemudian diberi uang Rp100 ribu, tapi bukannya pergi, mereka malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban saat teman-teman korban berlari mencari bantuan. Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Pesanggaran, Banyuwangi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menegaskan, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan.

"Perkara tindak pidana kekerasan tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, termasuk dengan cara-cara tertentu yang dilakukan oleh terduga pelaku agar kasusnya tidak dilanjutkan," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/5).

Baca juga:

Kekerasan Seksual Dominasi Jenis Kekerasan Terhadap Anak

Hal ini dikatakan Nahar menanggapi kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan 17 tahun di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur, yang dilakukan oleh dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20).

Dalam kasus tersebut, keluarga tersangka membujuk keluarga korban agar mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan bersedia mencabut laporan polisi dengan iming-iming pelaku akan menikahi korban.

Nahar meminta agar upaya tersebut tidak dilakukan oleh keluarga tersangka.

"Kami mengingatkan agar upaya tersebut tidak dilakukan. Pernikahan anak dan menikahkan anak dengan pelaku kekerasan seksual masuk kategori TPKS, yaitu pemaksaan perkawinan, dan dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya. (*)

#Kekerasan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan