Pemerintah Disarankan Tunjuk Juru Bicara Khusus Radikalisme-Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Februari 2020
Pemerintah Disarankan Tunjuk Juru Bicara Khusus Radikalisme-Terorisme

Ketua Pertahanan dan Keamanan DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Rabu, (12/2/2020) (Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Pertahanan dan Keamanan DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas menyarankan agar pemerintah menunjuk juru bicara (jubir) khusus untuk menyampaikan informasi soal radikalisme dan terorisme ke publik.

"Paling penting, yang membuat seringkali penanganan terlihat tidak serius karena tidak adanya juru bicara, kita lihat kalau pejabat-pejabat bicara malah berbeda-beda ngomong soal radikalisme dan terorisme," kata Gus Yaqut di kegiatan diskusi bertema "Kombatan ISIS tidak dipulangkan, What's next?" di Jakarta, Rabu (12/2), dikutip Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Tak Keluarkan Kebijakan Kontraproduktif Soal Pemberantasan Terorisme

Keberadaan juru bicara, kata dia, akan membuat informasi keluar dari satu pintu sehingga tidak ada pernyataan-pernyataan yang membuat publik bingung atau potensi pernyataan yang ternyata malah bertentangan.

"Selama ini kan memang BNPT (soal radikalisme), tetapi kemarin menteri agama kan ngomong begitu, Menkopolhukam ngomong seperti ini. Satu pintu saja, kalau disepakati BNPT ya BNPT, yang lain jangan ngomong, supaya tidak membingungkan," kata dia.

Dokumentasi aktivis pada Forum Selamatkan NKRI - DIY melakukan aksi damai di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Andreas Atmoko
Dokumentasi aktivis pada Forum Selamatkan NKRI - DIY melakukan aksi damai di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Andreas Atmoko

Kemudian, soal informasi yang disampaikan kata dia juga harus jelas dan klir, jangan sampai ketika informasi itu diterima publik malah menimbulkan pertanyaan yang lebih besar.

"Pemerintahan harus terbuka atas kelompok-kelompok teroris ini, saya katakan begini, (contohnya) sudah pernah terjadi pemulangan eks-kombatan, ini memang belum terkonfirmasi karena sekali lagi pemerintah tidak terbuka atas informasi ini," ucapnya.

Baca Juga:

Peneliti Terorisme Wanti-Wanti Pemerintah Potensi Balas Dendam Simpatisan ISIS

Sementara untuk soal kebijakan pemulangan WNI eks ISIS yang hangat belakangan ini, lanjut Gus Yaqut, pemerintah juga hanya menyampaikan keputusan tidak memulangkan saja.

"Saya tidak tahu ya ini dilakukan dengan pendekatan konspiratif seperti apa, saya hanya bisa menduga saja, karena yang disampaikan itu hanya tidak memulangkan. Nah yang pulang sendiri bagaimana? Atau dipulangkan kelompok lain bagaimana? Ini tidak dijelaskan," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Pulangkan Kombatan ISIS dari Suriah Bangkitkan Kelompok Teroris di Indonesia

#Yaqut Cholil Qoumas #Terorisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Berita Foto
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Silence momen dan doa dalam acara Peringatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jum'at (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan