Pemerintah Diperingatkan Hati-hati Bikin Kebijakan Terkait Listrik


Ilustrasi. Personil PLN yang menjaga keandalan listrik di Indonesia. ANTARA Foto/HO-Humas PLN UIW Sulselrabar
MerahPutih.com - Penghapusan golongan pengguna listrik 450 VA dikhawatirkan akan menambah beban rakyat.
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto berharap, wacana tersebut tak terjadi.
"Pemerintah mesti berhati-hati mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat kecil," katanya, Minggu (18/9).
Baca Juga:
Akhir Pandemi di Depan Mata, DPR Peringatkan Pemerintah untuk Tetap Waspada
Rofik menambahkan, jangan sampai terjadi kesalahan dalam merencanakan kebutuhan listrik, sehingga berdampak kepada rakyat kecil.
"Apalagi, saat ini masyarakat sedang sulit, karena pandemi COVID-19 yang belum usai, kenaikan harga BBM bersubsidi, serta kenaikan harga komoditas lain akibat kenaikan BBM," tegasnya.
Rofik mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam mengambil kebijakan soal mengatasi surplus listrik (over supply) PLN.
Ia menuturkan, ada 24 juta pelanggan listrik yang berada di daya 450 VA, tetapi hanya 9,55 juta yang masuk data terpadu kementerian sosial (DTKS).
"Berarti ada sekitar 14,75 juta pelanggan yang tidak masuk DTKS. DTKS jadi keniscayaan untuk diperbaiki," sebut dia.
Rofik menyebut, masalah kelistrikan di Indonesia sangat kompleks. Tidak hanya soal subsidi dan pengguna daya 450 VA.
Tapi, ada jutaan rakyat kecil di berbagai daerah yang belum menerima akses listrik.
"Padahal, negeri ini sudah 77 tahun merdeka," imbuh Rofik.
Baca Juga:
Bjorka Bikin Pemerintah Atur Ulang Prioritas Keamanan dan Perlindungan Privasi
Menurut data PLN sendiri, lanjut Rofik, 4.700 desa di wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T) belum menikmati listrik.
Hal tersebut sangat mendasar karena listrik itu hak rakyat.
"Dan negara wajib untuk memenuhinya," sebut politikus PKS ini.
Rofik meyakini, pelanggan golongan 450 VA tetap relevan selama masih ada daerah yang belum teraliri listrik.
Namun, harus diberikan penyesuaian secara bertahap seiring meningkatkan tingkat ekonomi dan menurunnya harga bahan pokok.
"Kan, enggak mungkin pelanggan baru di daerah ini langsung dikasih ke golongan 900 VA," tutup legislator Jateng VII tersebut.
Sementara itu, PT PLN memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.
“Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut,” ujar Darmawan dalam siaran pers, Sabtu (17/9).
Darmawan mengatakan, selama ini pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat.
Darmawan menegaskan, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9), tidak ada pembahasan formal apa pun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.
Dia memastikan, PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik. (Knu)
Baca Juga:
DPR Desak Satgas yang Dibentuk Pemerintah Tuntaskan Masalah Kebocoran Data
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jaga Daya Beli, PLN Tidak Naikkan Harga Listrik Oktober Sampai Desember 2025

Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!

Pembatalan Diskon Listrik Pukulan Telak bagi Rakyat Kecil, PKS Desak Konsistensi Pemerintah

Diskon Tarif Listrik Batal, Legislator: Jangan Main-main dengan Harapan Rakyat

Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Pemerintah Akui Paket Stimulus Lain lebih Berdampak ke Perputaran Ekonomi

Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya

Tagihan Listrik Melonjak Setelah Diskon Berakhir, DPR Desak PLN Segera Dievaluasi

Diskon Tarif Listrik ‘Sumbang’ Angka Deflasi Indonesia
