Pemerintah Diminta Selamatkan UMKM yang Kritis Akibat PPKM Level 4

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Pemerintah Diminta Selamatkan UMKM yang Kritis Akibat PPKM Level 4

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan perahu layar berbahan bambu di workshop Aliebambuart, Desa Randumulya, Pedes, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (24/7). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga

KPK Sampaikan Masukan Soal Penyaluran BPUM UMKM

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli mengatakan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah melalui PPKM dengan melakukan pengaturan mobilitas dan aktivitas sosial di masyarakat tentunya akan berdampak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia mencontohkan di Aceh. Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, dari 102.000 pelaku UMKM yang tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh, ada 34.150 UMKM yang terkena dampak selama pandemi COVID-19.

"Tentunya itu harus mendapat bantuan Pemerintah”, jelas Rafli dalam keteranganya, Senin (26/7).

Rafli menjelaskan program bantuan untuk UMKM seperti Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus dilanjutkan.

"Itu ada sebanyak 51,5 persen yang usahanya kembali beroperasi setelah mendapat dana dari BPUM," jelas Rafli.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli

Ia menambahkan, penyaluran BPUM juga harus memperhatikan data penerima bantuan.

Karena dalam temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 setidaknya ada sebanyak 418.947 penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria.

"Itu harus segera diperbaiki Pemerintah, agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran sehingga memiliki dampak nyata pada penyelamatan UMKM”, ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh 1 itu.

Rafli menambahkan selain itu Pemerintah juga harus segera melakukan digitalisasi UMKM.

Adanya pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat tentunya sangat mempengaruhi perilaku masyarakat sebagai konsumen dalam melakukan jual-beli secara digital.

"Sehingga pelaku UMKM harus dapat segera masuk dalam platform digital," jelas Rafli.

Namun sayangnya hingga Februari 2021 menurut data KemenKopUKM baru ada 12 juta dari 64 juta pelaku UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital.

Ia mendesak, peemerintah melalui KemenKopUKM juga harus melakukan pendampingan, penyederhanaan persyaratan bantuan dan juga pelatihan ataupun sosialisasi mengenai program bantuan.

"Ini untuk menyelamatkan UMKM di masa pandemi COVID-19," tutup Rafli. (Knu)

Baca Juga

Kolaborasi Sektor Swasta Hadirkan Program Vaksinasi untuk Pelaku UMKM

#COVID-19 #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Sebanyak 100 pedagang Pasar Induk Kramat Jati mendapat akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Berita Foto
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Pedagang menawarkan aneka busana muslim dengan memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi Shopee di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Indonesia
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Dari 780 UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 470 pelaku usaha bergerak di bidang makanan, sedangkan 310 lainnya merupakan penyedia minuman.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Indonesia
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Indonesia
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Bagikan