Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Diminta Selamatkan UMKM yang Kritis Akibat PPKM Level 4

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Pemerintah Diminta Selamatkan UMKM yang Kritis Akibat PPKM Level 4

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan perahu layar berbahan bambu di workshop Aliebambuart, Desa Randumulya, Pedes, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (24/7). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga

KPK Sampaikan Masukan Soal Penyaluran BPUM UMKM

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli mengatakan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah melalui PPKM dengan melakukan pengaturan mobilitas dan aktivitas sosial di masyarakat tentunya akan berdampak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia mencontohkan di Aceh. Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, dari 102.000 pelaku UMKM yang tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh, ada 34.150 UMKM yang terkena dampak selama pandemi COVID-19.

"Tentunya itu harus mendapat bantuan Pemerintah”, jelas Rafli dalam keteranganya, Senin (26/7).

Rafli menjelaskan program bantuan untuk UMKM seperti Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus dilanjutkan.

"Itu ada sebanyak 51,5 persen yang usahanya kembali beroperasi setelah mendapat dana dari BPUM," jelas Rafli.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli

Ia menambahkan, penyaluran BPUM juga harus memperhatikan data penerima bantuan.

Karena dalam temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 setidaknya ada sebanyak 418.947 penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria.

"Itu harus segera diperbaiki Pemerintah, agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran sehingga memiliki dampak nyata pada penyelamatan UMKM”, ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh 1 itu.

Rafli menambahkan selain itu Pemerintah juga harus segera melakukan digitalisasi UMKM.

Adanya pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat tentunya sangat mempengaruhi perilaku masyarakat sebagai konsumen dalam melakukan jual-beli secara digital.

"Sehingga pelaku UMKM harus dapat segera masuk dalam platform digital," jelas Rafli.

Namun sayangnya hingga Februari 2021 menurut data KemenKopUKM baru ada 12 juta dari 64 juta pelaku UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital.

Ia mendesak, peemerintah melalui KemenKopUKM juga harus melakukan pendampingan, penyederhanaan persyaratan bantuan dan juga pelatihan ataupun sosialisasi mengenai program bantuan.

"Ini untuk menyelamatkan UMKM di masa pandemi COVID-19," tutup Rafli. (Knu)

Baca Juga

Kolaborasi Sektor Swasta Hadirkan Program Vaksinasi untuk Pelaku UMKM

#COVID-19 #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan