Pemerintah Diminta Selamatkan UMKM yang Kritis Akibat PPKM Level 4


Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan perahu layar berbahan bambu di workshop Aliebambuart, Desa Randumulya, Pedes, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (24/7). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli mengatakan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah melalui PPKM dengan melakukan pengaturan mobilitas dan aktivitas sosial di masyarakat tentunya akan berdampak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ia mencontohkan di Aceh. Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, dari 102.000 pelaku UMKM yang tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh, ada 34.150 UMKM yang terkena dampak selama pandemi COVID-19.
"Tentunya itu harus mendapat bantuan Pemerintah”, jelas Rafli dalam keteranganya, Senin (26/7).
Rafli menjelaskan program bantuan untuk UMKM seperti Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus dilanjutkan.
"Itu ada sebanyak 51,5 persen yang usahanya kembali beroperasi setelah mendapat dana dari BPUM," jelas Rafli.

Ia menambahkan, penyaluran BPUM juga harus memperhatikan data penerima bantuan.
Karena dalam temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 setidaknya ada sebanyak 418.947 penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria.
"Itu harus segera diperbaiki Pemerintah, agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran sehingga memiliki dampak nyata pada penyelamatan UMKM”, ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh 1 itu.
Rafli menambahkan selain itu Pemerintah juga harus segera melakukan digitalisasi UMKM.
Adanya pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat tentunya sangat mempengaruhi perilaku masyarakat sebagai konsumen dalam melakukan jual-beli secara digital.
"Sehingga pelaku UMKM harus dapat segera masuk dalam platform digital," jelas Rafli.
Namun sayangnya hingga Februari 2021 menurut data KemenKopUKM baru ada 12 juta dari 64 juta pelaku UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital.
Ia mendesak, peemerintah melalui KemenKopUKM juga harus melakukan pendampingan, penyederhanaan persyaratan bantuan dan juga pelatihan ataupun sosialisasi mengenai program bantuan.
"Ini untuk menyelamatkan UMKM di masa pandemi COVID-19," tutup Rafli. (Knu)
Baca Juga
Kolaborasi Sektor Swasta Hadirkan Program Vaksinasi untuk Pelaku UMKM
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan
