Pemerintah Diminta 'Hadir' untuk Driver Ojek Online, Ini Desakan Keras Ketua Komisi V DPR RI!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
Pemerintah Diminta 'Hadir' untuk Driver Ojek Online, Ini Desakan Keras Ketua Komisi V DPR RI!

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah didesak untuk segera menyelesaikan masalah angkutan online yang berlarut-larut untuk menemukan 'win-win solution' yang menguntungkan semua pihak agar sektor ini dapat berkembang secara adil.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai pemerintah seharusnya bisa belajar dari pengalaman negara lain dalam mengatasi isu ini.

Namun, ia juga mengakui kendala utama terletak pada ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur angkutan online, dengan regulasi yang ada saat ini hanya sebatas Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).

Baca juga:

Bongkar Rahasia Aplikator Ojol! Legislator Tuntut Transparansi Demi Keadilan Driver

"Kami sebagai wakil rakyat, Pak, memohon dan meminta ya berdasarkan masukan apa yang dialami oleh masyarakat dan seterusnya haruslah rasa keadilan itu tergambar, negara harus hadir di saat-saat memang rakyat membutuhkan," ujar Lasarus dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Hal itu dikatakan Lasarus dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Perhubungan pada Senin (30/6) di Gedung DPR RI.

Lasarus menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan kehadiran negara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca juga:

Adian Napitupulu Muak Aturan Ojol Berubah-ubah, Siap Tantang Kemenhub Debat Terbuka

Ia menyerukan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bersifat arif dan bijaksana, mengingat jutaan mitra angkutan online dan UMKM sangat bergantung pada sektor ini sebagai roda ekonomi.

Lasarus berharap pemerintah dapat melakukan kajian yang cermat dan berbasis data valid untuk menghasilkan keputusan yang benar-benar menguntungkan semua pihak.

"Ini kita minta pemerintahan mengkaji ini secara cermat, secara arif dan bijaksana dengan dalil-dalil data yang betul-betul valid, Pak, supaya keputusannya diambil nanti adalah betul-betul keputusan yang memenangkan semua pihak," harapnya.

#Ojek Online #DPR RI #Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Kemenhub Pantau Dampak Penutupan Bandara Riyadh, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan
Kemenhub memantau dampak penutupan Bandara Riyadh hingga 17 Oktober 2026. Qatar Airways dan Emirates membatalkan sejumlah penerbangan. Simak imbauan bagi penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Kemenhub Pantau Dampak Penutupan Bandara Riyadh, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Wings Air Paling Banyak Pembatalan
Sebanyak 226 penerbangan Wings Air dibatalkan selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026 akibat gangguan operasional yang dipicu kabut asap.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Oktober 2026
Kemenhub Ungkap Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Wings Air Paling Banyak Pembatalan
Indonesia
Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, 1.673 Penerbangan Domestik Terdampak
Karhutla dan kabut asap berdampak pada 1.673 penerbangan domestik. Simak daftar 6 bandara terdampak dan penjelasan Kemenhub soal hak penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Oktober 2026
Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, 1.673 Penerbangan Domestik Terdampak
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan