Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera


Ilustrasi rumah. (Foto: Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam beleid itu, pekerja diwajibkan menjadi peserta dan menyetor 3 persen dari pendapatan sebagai simpanan Tapera.
Lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, The Prakarsa menyoroti polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan pemerintah harus lebih jujur mengenai aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu itu.
"Menurut saya pemerintah perlu lebih terbuka, lebih jujur kepada publik dan selalu mengedepankan proses perumusan kebijakan, regulasi yang lebih partisipatif," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk "Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara", Sabtu (1/6).
Baca juga:
3 Catatan PKS untuk Evalusi Polemik Tapera
Maftuchan mengatakan, sejumlah konfederasi pekerja tidak dilibatkan untuk berdiskusi soal kebijakan ini. Bahkan, debat dengan pakar dan akademisi sebelum PP ini terbit justru sangat minim sehingga saat ini menjadi polemik.
"Mereka (serikat pekerja) sebagian menyatakan tidak, dan sebagian mereka menyatakan diundang sekali, dan itu pun tidak matang secara substansi. Artinya hanya melengkapi persyaratan formil saja, dan itu pun tidak cukup," ujarnya.
"Belum lagi, debat-debat secara terbuka dengan expert, akademisi dan seterusnya. Ini juga sangat minim sekali. Kita selalu membahas di 'setengah kamar' kemudian ketika meluncur peraturannya atau undang-undangnya atau regulasinya memunculkan polemik," sambung dia.
Ia meminta pemerintah transparan soal alasan Tapera ini diterbitkan, agar kesan penerapan kebijakan pemotongan gaji pekerja tersebut tidak terkesan dipaksakan.
Baca juga:
Apindo Kaget PP Tapera yang Diklaim Masih Cacat Tiba-Tiba Terbit
"Yang perlu dilakukan pemerintah adalah tidak buru-buru untuk memaksakan ini berjalan. Saya kira kebijaksanaan yang diperlukan adalah melakukan revisi segera, dan kalau perlu melakukan revisi di undang-undangnya, undang-undang perumahan rakyat," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi

Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024

[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
![[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN](https://img.merahputih.com/media/d6/68/9b/d6689b9b9e456be8f9587c553fa509b4_182x135.png)
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
![[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat

BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN

BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen

Penarikan Iuran Dilakukan Setelah BP Tapera Selesaikan Tata Kelola dan Bisnis Model

Jadi Beban Keuangan Tambahan, Tapera Beratkan Pekerja Mandiri
