Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Juni 2024
Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera

Ilustrasi rumah. (Foto: Kementerian PUPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam beleid itu, pekerja diwajibkan menjadi peserta dan menyetor 3 persen dari pendapatan sebagai simpanan Tapera.

Lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, The Prakarsa menyoroti polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan pemerintah harus lebih jujur mengenai aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu itu.

"Menurut saya pemerintah perlu lebih terbuka, lebih jujur kepada publik dan selalu mengedepankan proses perumusan kebijakan, regulasi yang lebih partisipatif," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk "Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara", Sabtu (1/6).

Baca juga:

3 Catatan PKS untuk Evalusi Polemik Tapera

Maftuchan mengatakan, sejumlah konfederasi pekerja tidak dilibatkan untuk berdiskusi soal kebijakan ini. Bahkan, debat dengan pakar dan akademisi sebelum PP ini terbit justru sangat minim sehingga saat ini menjadi polemik.

"Mereka (serikat pekerja) sebagian menyatakan tidak, dan sebagian mereka menyatakan diundang sekali, dan itu pun tidak matang secara substansi. Artinya hanya melengkapi persyaratan formil saja, dan itu pun tidak cukup," ujarnya.

"Belum lagi, debat-debat secara terbuka dengan expert, akademisi dan seterusnya. Ini juga sangat minim sekali. Kita selalu membahas di 'setengah kamar' kemudian ketika meluncur peraturannya atau undang-undangnya atau regulasinya memunculkan polemik," sambung dia.

Ia meminta pemerintah transparan soal alasan Tapera ini diterbitkan, agar kesan penerapan kebijakan pemotongan gaji pekerja tersebut tidak terkesan dipaksakan.

Baca juga:

Apindo Kaget PP Tapera yang Diklaim Masih Cacat Tiba-Tiba Terbit

"Yang perlu dilakukan pemerintah adalah tidak buru-buru untuk memaksakan ini berjalan. Saya kira kebijaksanaan yang diperlukan adalah melakukan revisi segera, dan kalau perlu melakukan revisi di undang-undangnya, undang-undang perumahan rakyat," pungkasnya. (Pon)

#Tapera #BP Tapera
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi
Urban sprawl merupakan fenomena pemekaran kota yang terjadi ketika luas kota bertambah secara fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi
Indonesia
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
BP Tapera memberikan apresiasi pada 37 bank penyalur, terdiri dari 6 bank Himbara, 30 BPD, dan 1 bank swasta yang telah berkontribusi dalam penyaluran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Unggahan konten menyebut dana Tapera akan dipinjam negara untuk APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Indonesia
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta sehingga senilai Rp 120 ribu per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Beredar video di Youtube yang menyatakan bahwa KPK dan Kejagung menemukan bukti dana Tapera diperuntukkan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Frengky Aruan - Kamis, 20 Juni 2024
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Indonesia
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
Menkeu mengakui masih ada kebijakan yang perlu diperbaiki, termasuk harga rumah yang kian mahal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Juni 2024
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
Bagikan