Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Format Lembaga Pengawas Data Pribadi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Format Lembaga Pengawas Data Pribadi

Ilustrasi kunci data. (Foto: Thomas Breher dari Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi.

"Hal ini agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, sekaligus Ketua Tim Panitia Kerja RUU PDP Pemerintah di Jakarta, Jumat (2/11).

Baca Juga:

RUU PDP Perlu Segera Disahkan Buat Lindungi Warga Dari Pinjaman Online Ilegal

Tim Panja Pemerintah telah melakukan konsinyasi pembahasan dengan Tim Panja Komisi I DPR pada 29-30 Juni lalu. Pemerintah melihat penyelenggaraan pelindungan data pribadi sebagai urusan pemerintahan, pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang bergerak di bidang komunikasi dan informatika. Kementerian akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal ini, menurut Semuel, didasari, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemerintah perlu berperan proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kehadiran negara, melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, di forum internasional, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi akan dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data, seperti yang dipraktikkan di berbagai negara lain.

Internet. (Foto: Pixabay)
Internet. (Foto: Pixabay)

"Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia," kata Semuel.

Kominfo menekankan urgensi RUU PDP sebagai payung hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi. Kementerian juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan regulasi primer ini. Tapi, tim Panja Pemerintah maupun DPR belum menemukan kesepakatan mengenai format lembaga pengawas data pribadi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari mengusulkan, pemerintah dah DPR akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden. (Pon)

Baca Juga:

Ratusan Juta Data Penduduk Bocor, DPD Desak RUU PDP Segera Disahkan

#RUU Data Pribadi #Penjualan Data Pribadi #Menkominfo #RUU PDP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Hal Ini adalah bentuk pelayanan publik yang berbasis data, bukti dan kebutuhan riil masyarakat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Indonesia
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Meskipun BSSN sering mengirimkan notifikasi potensi serangan siber, hanya sekitar 27-29 persen instansi atau organisasi yang menanggapi laporan tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Indonesia
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong
Kebocoran data pribadi merupakan kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan.
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong
Indonesia
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
Pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan teknis mengenai pemindahan data tersebut nantinya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
Indonesia
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
 Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Indonesia
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan App Store.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Indonesia
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Budi menyatakan akan menghormati hak prerogatif presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Lifestyle
5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet
Di era digital saat ini, banyak perusahaan yang secara aktif mengumpulkan data pribadi tanpa sepengetahuan pengguna.
ImanK - Minggu, 29 September 2024
5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet
Indonesia
Menkominfo Diingatkan Agar Tak Lagi Bertindak Jadi ‘Jubir’ Keluarga Jokowi
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menilai, Budi belakangan lebih mirip juru bicara keluarga Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 September 2024
Menkominfo Diingatkan Agar Tak Lagi Bertindak Jadi ‘Jubir’ Keluarga Jokowi
Indonesia
Sebut Bukan Milik Gibran, Menkominfo Duga Akun Fufufafa untuk Mengadu Domba
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa akun Kaskus Fufufafa bukan milik Gibran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 September 2024
Sebut Bukan Milik Gibran, Menkominfo Duga Akun Fufufafa untuk Mengadu Domba
Bagikan