Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Format Lembaga Pengawas Data Pribadi


Ilustrasi kunci data. (Foto: Thomas Breher dari Pixabay)
MerahPutih.com - Tim Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi.
"Hal ini agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, sekaligus Ketua Tim Panitia Kerja RUU PDP Pemerintah di Jakarta, Jumat (2/11).
Baca Juga:
RUU PDP Perlu Segera Disahkan Buat Lindungi Warga Dari Pinjaman Online Ilegal
Tim Panja Pemerintah telah melakukan konsinyasi pembahasan dengan Tim Panja Komisi I DPR pada 29-30 Juni lalu. Pemerintah melihat penyelenggaraan pelindungan data pribadi sebagai urusan pemerintahan, pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang bergerak di bidang komunikasi dan informatika. Kementerian akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Hal ini, menurut Semuel, didasari, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemerintah perlu berperan proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kehadiran negara, melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, di forum internasional, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi akan dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data, seperti yang dipraktikkan di berbagai negara lain.

"Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia," kata Semuel.
Kominfo menekankan urgensi RUU PDP sebagai payung hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi. Kementerian juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan regulasi primer ini. Tapi, tim Panja Pemerintah maupun DPR belum menemukan kesepakatan mengenai format lembaga pengawas data pribadi.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari mengusulkan, pemerintah dah DPR akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden. (Pon)
Baca Juga:
Ratusan Juta Data Penduduk Bocor, DPD Desak RUU PDP Segera Disahkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah

Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!

4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa

5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet

Menkominfo Diingatkan Agar Tak Lagi Bertindak Jadi ‘Jubir’ Keluarga Jokowi

Sebut Bukan Milik Gibran, Menkominfo Duga Akun Fufufafa untuk Mengadu Domba
