Pemerintah Berikan Sertifikat Haji Gratis Tahun Ini
Ilustrasi - Jemaah haji Embarkasi Banjarmasin sujud syukur setelah sampai di Tanah Suci di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalsel, Ahad (16/7/2023). (FOTO ANTARA/Bayu Pratama)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat berdasarkan asal domisili.
Maka, Kementerian Agama akan memberikan sertifikat haji secara gratis bagi jemaah yang menunaikan haji 2023 baik secara mandiri maupun badal.
Sedangkan jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yaitu sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
Baca Juga:
Pencarian Jemaah Haji Hilang Tidak Dibatasi Waktu
"Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang. Tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag kabupaten/kota, insyaallah itu bisa langsung dicetak," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat, Selasa (18/7).
Arsad menerangkan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
Baca Juga:
Setoran Jemaah Haji Dalam Daftar Tunggu Capai Rp 132,5 Triliun
Arsad tegaskan, pengambilan sertifikat haji itu tidak dipungut biaya atau gratis dan untuk pengambilan sertifikat, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jemaah yang berangkat pada tahun ini.
"Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah, ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," urainya. (Asp)
Baca Juga:
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja Evaluasi Penyelenggaraan Haji
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji