Pemerintah Berikan Sertifikat Haji Gratis Tahun Ini
Ilustrasi - Jemaah haji Embarkasi Banjarmasin sujud syukur setelah sampai di Tanah Suci di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalsel, Ahad (16/7/2023). (FOTO ANTARA/Bayu Pratama)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat berdasarkan asal domisili.
Maka, Kementerian Agama akan memberikan sertifikat haji secara gratis bagi jemaah yang menunaikan haji 2023 baik secara mandiri maupun badal.
Sedangkan jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yaitu sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
Baca Juga:
Pencarian Jemaah Haji Hilang Tidak Dibatasi Waktu
"Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang. Tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag kabupaten/kota, insyaallah itu bisa langsung dicetak," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat, Selasa (18/7).
Arsad menerangkan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
Baca Juga:
Setoran Jemaah Haji Dalam Daftar Tunggu Capai Rp 132,5 Triliun
Arsad tegaskan, pengambilan sertifikat haji itu tidak dipungut biaya atau gratis dan untuk pengambilan sertifikat, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jemaah yang berangkat pada tahun ini.
"Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah, ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," urainya. (Asp)
Baca Juga:
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja Evaluasi Penyelenggaraan Haji
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi