Setoran Jemaah Haji Dalam Daftar Tunggu Capai Rp 132,5 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Juli 2023
Setoran Jemaah Haji Dalam Daftar Tunggu Capai Rp 132,5 Triliun

Ratusan haji asal Tegal tergabung kloter 36 setelah tiba dan disambut di Gedeung Muzdalifah Asrama Haji Donohudan Boyolali, Senin (17/7/2023).ANTARA/

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nilai manfaat investasi dana jemaah haji dalam daftar tunggu, diklaim mampu memberi diskon cukup besar setiap tahun yang diterima jemaah yang telah masuk jadwal pemberangkatan.

Anggota Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan mengatakan soal diskon yang diberikan selama ini kurang tersosialisasi sehingga kini perlu disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja Evaluasi Penyelenggaraan Haji

"Jemaah kan bayar hanya Rp35 juta, selama hampir 13 tahun gitu ya dan tidak dipublikasikan," katanya.

Indra memaparkan, ada penurunan diskon dari sekitar 55 persen atau Rp 57,91 juta dari jumlah Rp 97, 79 juta biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022, sehingga masyarakat hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 35,24 juta tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya, kemudian menurun hanya sekitar 30 persen atau Rp 29,70 juta dari BPIH tahun 2023 yang naik menjadi Rp 98,89 juta sehingga Bipih yang dibayarkan jamaah meningkat sebesar Rp 69,19 juta.

Diskon tertinggi pada tahun 2022, yakni ada beberapa faktor, di antaranya kenaikan kurs dan inflasi atas harga komponen-komponen BPIH. Selain itu, pada 2022 terdapat tambahan biaya masyair untuk layanan di Armuzna dari pemerintah Arab Saudi. Sementara, ribuan jemaah sudah membayar lunas untuk berangkat, sehingga diskon tinggi menjadi solusi.

Namun demikian, pada tahun 2023, diskon dikurangi untuk menyimpan hasil investasi agar tidak cepat habis, karena investasi ini milik jamaah yang belum berangkat. Saat ini setoran jemaah haji dalam daftar tunggu mencapai Rp 132,5 triliun. Tapi uang di dana haji sekarang ada Rp 166 triliun, sehingga masih ada sisa Rp 33,5 triliun.

"Jadi tumbuh terus dan tambah, kalau ditanya infrastruktur kami ada Sukuk. Sukuk itu menghasilkan kupon senilai 7-8 persen per tahun dan aman dan dikelola oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun sarana dan prasarana keumatan," katanya.

Ia menuturkan, rata-rata hasil investasi dana haji memberi diskon atau potongan biaya hampir sebesar Rp 7 triliun per tahun. Selain itu, nilai manfaat rata-rata sampai Rp 2 juta per tahun juga diterima oleh jemaah haji dalam daftar tunggu, sehingga misal dari setoran Rp 25 juta naik menjadi Rp27 juta dan terus bertambah setiap tahun sampai waktunya berangkat.

"Ini untuk memberi rasa keadilan sehingga yang antre juga punya tabungan supaya setoran top up nanti tidak terlalu berat," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Madinah Makin Panas, Jemaah Haji Diminta Menahan Diri di Hotel

#Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan