Pemerintah Berikan Berbagai Kemudahan Swasta Bangun IKN
Pekerjaan pengerasan jalan dan pemasangan jembatan di kawasan inti IKN Nusantara yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah tengah mendorong penggunaan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022. Di mana, inti Pusat Pemerintahan memang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi selebihnya yaitu 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
Baca Juga:
Gerindra Klaim Bakal Lanjutkan IKN Jika Prabowo Terpilih Jadi Presiden
"Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto.
Ketiga aturan yang dimaksud yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ia menjelaskan, sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan komplek pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.
Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU maupun skema pembiayaan kreatif. Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN.
"Ada dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, serta pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment)," katanya. (*)
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 47 Tower Apartemen Tempat Tinggal ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas