Pemerintah Berikan Berbagai Kemudahan Swasta Bangun IKN


Pekerjaan pengerasan jalan dan pemasangan jembatan di kawasan inti IKN Nusantara yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah tengah mendorong penggunaan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022. Di mana, inti Pusat Pemerintahan memang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi selebihnya yaitu 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
Baca Juga:
Gerindra Klaim Bakal Lanjutkan IKN Jika Prabowo Terpilih Jadi Presiden
"Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto.
Ketiga aturan yang dimaksud yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ia menjelaskan, sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan komplek pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.
Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU maupun skema pembiayaan kreatif. Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN.
"Ada dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, serta pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment)," katanya. (*)
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 47 Tower Apartemen Tempat Tinggal ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah

TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan

NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo

Politikus DPR Dukung Peringatan HUT RI Digelar di Jakarta Dibanding di IKN, Lebih Efisien dan Terjangkau

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
