Pemerintah Bantah Sewa 1.000 Kendaraan untuk HUT RI di IKN
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama. Foto: Dok/Kemensetneg
MerahPutih.com - Pemerintah angkat suara terkait adanya isu penyewaan mobil untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menegaskan, pihaknya tidak menyewa mobil termasuk Toyota Alphard hingga sejumlah 1.000 unit. Ia mengaku, pemerintah menyediakan bus untuk para tamu undangan yang hadir.
Menurutnya, armada bus yang disiapkan oleh panitia pelaksana bidang transportasi adalah Kemenhub, OIKN, dan Pemda setempat yang jumlahnya hanya sekitar 200-an.
“Kami akan menyediakan angkutan bus untuk undangan yang akan menghadiri upacara HUT RI di IKN. Jumlah busnya juga tidak sebanyak itu," beber Setya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/8).
Baca juga:
Prajurit Bertugas di IKN Saat Upacara HUT RI Nginap di Kapal Perang
Setya juga menambahkan, untuk mobilisasi dari dan ke IKN di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), diutamakan menggunakan sarana transportasi massal seperti bus.
Adapun kendaraan lain yang digunakan adalah khusus Presiden RI dan Ibu Negara serta kendaraan keadaan darurat, seperti kendaraan cadangan dan ambulans. Selain itu, diperlukan juga kendaraan operasional untuk logistik seperti truk dan mobil box barang.
"Total semua itu (unit mobil yang disewa) hanya seratusan unit," kata Setya.
Sebagai informasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda) Kalimantan Timur, Damun Kiswanto menyebutkan, bahwa pihaknya telah sepakat dengan Pemerintah untuk penyewaan 1.000 unit mobil.
Baca juga:
Kereta Otonom Tanpa Rel Diklaim Sudah Siap Layani Penumpang Saat HUT RI di IKN
Penyewaan kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan tamu negara pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang akan digelar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada 17 Agustus 2024. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan