Pemerintah Akan Bekukan Aset Maria Pauline Lumowa di Luar Negeri
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
MerahPutih.com - Ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadap buronan pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,7 triliun tersebut. Pemerintah Indonesia akan membekukan aset kekayaan Maria meski yang bersangkutan saat ini merupakan warga negara Belanda.
"Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Baca Juga:
Usai Rapid Test di Bandara Soetta, Maria Pauline Lumowa Diserahkan ke Bareskrim
Yasonna menegaskan, aparat penegak hukum akan menelusuri aset kekayaan Maria yang berada di luar negeri guna pengembalian aset (harta) kekayaan negara yang telah dikorupsi.
“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri," tegas Yasonna.
Oleh karena itu, ekstradisi Maria dari Serbia ke Indonesia tidak lain untuk menjalani proses hukum. Yasonna menekankan, pelaku kejahatan di Indonesia tidak bisa lari meski berada di luar negeri.
“Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” kata Yasonna.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang turut hadir pada jumpa pers kedatangan buronan Maria Pauline Lumowa memberikan apresiasi kepada Yasonna.
“Hari ini kita melihat Maria Pauline Lumowa bisa ditemukan dan dibawa kembali setelah menjadi buronan selama kurang lebih 17 tahun. Terima kasih kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly yang bekerja dalam senyap, termasuk melakukan komunikasi selama setahun ini dengan pemerintah Serbia,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
Upaya Gagalkan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa: Suap dan Diplomasi Negara Eropa
Mahfud pun memberikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Serbia yang turut membantu meringkus Maria. Sebab, Maria sudah diringkus oleh NCB Interpol Serbia sejak Juli 2019 lalu.
“Sejak lari dari Indonesia, selama itu pula kita mencarinya dan akhirnya bisa mengekstradisi Maria Pauline Lumowa melalui proses panjang dan diam-diam. Tidak ada yang tahu dan mendengar karena memang harus berhati-hati," kata Mahfud. (Pon)
Baca Juga:
Yasonna Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dilakukan 'Injury Time'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi