Kesehatan Mental

Pemenuhan Hak ODGJ dan ODMK di Sistem Hukum di Indonesia

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 12 Desember 2022
Pemenuhan Hak ODGJ dan ODMK di Sistem Hukum di Indonesia

Sekitar 1 dari 5 orang yang menjalani hukum mengalami kesehatan jiwa yang tidak baik - freepik_jcomp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

DATA dari berbagai belahan dunia menunjukan bahwa sekitar 1 dari 5 orang yang menjalani proses hukum sebenarnya mengalami kesehatan jiwa yang tidak baik. Mereka memiliki status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

Seseorang yang mengalami masalah kejiwaan, berpotensi untuk menghambat pemenuhan hak-hak mereka dalam berpartisipasi penuh dan mendapatkan keadilan, sehingga kondisi kejiwaan memengaruhi tindakan hukum yang diberikan.

Baca Juga:

Kasus ODGJ Tinggi, Pemkot Bogor Minta Lahan ke Pemprov Jabar

Hal tersebut pun tercatat di Pasal 39 KUHP 2022 yang berbunyi "Setiap orang yang pada waktu melakukan Tindakan Pidana menyandang-disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan."

Seorang yang memiliki masalah kejiwaan berpotensi untuk mengahambap pemenuhan hak. (Foto: freepik/racool_studio)

"Tapi pemaknaan dari pasal ini, harus dilihat sebagai sesuatu yang tidak bisa digeneralisasi. Di (beberapa) kondisi seseorang, itu memang dipertimbangkan pada keputusan akhir pengadilan, tetapi tidak kemudian serta merta pasti tidak dihukum," ungkap Fajri Nursyamsi SH, MH. Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada diskusi media secara daring beberapa waktu lalu.

Fajri pun menambahkan secara prinsip pasal tersebut bersifat kasus per kasus dan berlaku untuk orang per orang, sehingga pembuktian berdasarkan pemeriksaan personal bukan hanya dugaan. "Jadi tidak kemudian berkorelasi selalu ketika ada dugaan kondisi kejiwaan dan juga pasien rumah sakit jiwa misalkan, dia kemudian tidak dapat dihukum."

Baca Juga:

Cegah Bakteri Resistensi Pada Luka Pasca Operasi

Pemeriksaan personal tersebut bertujuan untuk menilai kemampuan apakah tersangka dapat bertanggung jawab dan memastikan hambatan apa saja yang dialami dengan kondisi disabilitasnya itu. "Jadi ODGJ rentan kehilangan haknya untuk memberikan keterangan di pengadilan karena dianggap tidak cakap," ungkap Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ (K), MPd.Ked, Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM.

KBAP bertujuan untuk memenuhi hal para penyandag ODGJ dimata hukum. (Foto: merahputih.com/Nabila)

Tim penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia meluncurkan pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomediologeal (KBAP) dan modul pelatihannya. Pedoman tersebut merupakan sebuah inovasi untuk membantu para psikiater yang melakukan pemeriksaan psikiatri forensik menjadi lebih efektif dan efisien.

“Harapannya dengan panduan ini, psikiater tidak takut lagi untuk membantu ODGJ atau ODMK untuk bisa mendapatkan gambaran yang objektif dan berkualitas terkait kasus-kasus hukum,” tambahnya.

KBAP juga merupakan panduan yang dapat membantu tercapainya Pemeriksaan Kecakapan Mental yang Berkualitas, sebagai salah satu cara untuk memenuhi hak ODGJ/ODMK dalam sistem hukum di Indonesia. (nbl)

Baca Juga:

Tangani Luka Terbuka Sesegera Mungkin

#Lipsus Desember Kesehatan Mental #Kesehatan #Kesehatan Mental
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Olahraga
Raphael Varane Ngaku Alami Depresi saat Masih di Real Madrid, Paling Parah setelah Piala Dunia 2018!
Raphael Varane mengaku dirinya mengalami depresi saat masih membela Real Madrid. Ia menceritakan itu saat wawancara bersama Le Monde.
Soffi Amira - Rabu, 03 Desember 2025
Raphael Varane Ngaku Alami Depresi saat Masih di Real Madrid, Paling Parah setelah Piala Dunia 2018!
Indonesia
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Pemkot segera mulai menyiapkan kebutuhan tenaga medis, mulai dari dokter hingga perawat.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Berita Foto
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Direktur Utama PT Prodia Widyahusada memotong tumpeng bersama Komisaris Utama PT Prodia Widyahusada, Andi Widjaja saat peresmian PCMC di Jakarta.
Didik Setiawan - Sabtu, 15 November 2025
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Indonesia
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Kemenkes menargetkan hingga akhir tahun ini bisa mengobati 900 ribu orang yang terkena Tb.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Berita Foto
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
President Director Asuransi Astra, Maximiliaan Agatisianus memberikan pemaparan dalam peluncuran Express Discharge di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Lifestyle
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Selain mengonsumsi nutrisi seimbang, dokter juga mengingatkan pentingnya memastikan tubuh selalu terhidrasi secara cukup selama cuaca ekstrem
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Indonesia
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Komunitas-komunitas yang diajak kerja sama juga nantinya dapat melakukan layanan CKG di tempat-tempat strategis, contohnya mall.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Bagikan