Pemegang Kartu Bisnis APEC Bisa Masuk Indonesia Tanpa Visa

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 29 September 2022
Pemegang Kartu Bisnis APEC Bisa Masuk Indonesia Tanpa Visa

Proses kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero). (AP II)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pebisnis asing pemegang Kartu Perjalananan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC/APEC Business Travel Card) bisa masuk ke Indonesia tanpa visa.

Nantinya, mereka bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari dan diperlakukan layaknya orang asing pemegang visa kunjungan.

Baca Juga

Jepang Segera Bebas Visa, 5 Kota ini Tak Boleh Terlewat Dikunjungi

"Untuk masuk ke Indonesia, pebisnis asing pemegang KPP APEC harus memiliki paspor dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya enam bulan. Di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas akan menerakan izin masuk yang juga berfungsi sebagai izin tinggal. Masa berlakunya 60 hari dan tidak dapat diperpanjang," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC (atau APEC Business Travel Card) adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan

Kartu ini berlaku di 19 negara anggota yang menerapkan skema KPP APEC. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu.

"Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke 19 negara anggota APEC," sambungnya.

Baca Juga

Wisata ke Korea Selatan Bisa Bebas Visa

Persyaratan

Untuk memperoleh KPP APEC, pebisnis mengajukan permohonan di negara masing-masing. Di Indonesia, KPP APEC diperuntukan bagi WNI dengan kualifikasi:

a. Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan: (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen).

b. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya.(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah:

1. Formulir permohonan dapat diunduh di sini. (hyperlink ke formulir ABTC)

2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Kasubdit Visa).

3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha / profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu).

4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500 ribu,-(rekening pribadi perorangan, bukan rek.perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak).

5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun.

6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali).

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Surat Keterangan Kelakuan Baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda).

8.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).

9. KPP APEC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. Hilang cari kepolisian min dari Polres).

10. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio).

11. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system.

12. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili penggunaan ABTC.

Baca Juga

Jokowi Harapkan Australia Tingkatkan Kuota Working Holiday Visa

Tahapan

Ada sejumlah tahap dalam proses penerbitan KPP APEC. Pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.

"Setelah itu kami periksa apakah pemohon masuk daftar cegah atau tidak,” jelas Achmad.

Selanjutnya apabila pemohon tidak masuk dalam daftar cegah, pembayaran sejumlah bisa dilakukan dan KPP APEC bisa diterbitkan.

Nah, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh KPP APEC adalah sebesar Rp 2,5 juta untuk permohonan baru maupun penggantian dan Rp 3,5 juta bila KPP APEC hilang atau rusak.

“Permohonan diajukan secara elektronik melalui surat elektronik di alamat [email protected],” tutup Achmad. (Knu)

Baca Juga

Kebijakan Visa Baru Beri Peluang WNI Lulusan 50 Universitas Top Dunia Cari Kerja di Inggris

#Imigrasi #Visa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Indonesia
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 di Brussels, Belgia.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Infografis
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Demi transparan dalam bekerja, petugas Imigrasi kini 24 personel dipakaikan bodycam Tujuannya melindungi petugas melalui rekaman video yang bisa menjadi alat bukti bahwa tindakan mereka sesuai prosedur. Gimana nih tanggapan kamu tentang berita ini? Coba komen
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 31 Juli 2025
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Indonesia
Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari
Tersangka Riza Chalid berdasarkan data Imigrasi telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari
Indonesia
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Data yang diintegrasikan antara lain dalam hal keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina yang sebelumnya diisi oleh penumpang secara terpisah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Indonesia
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Desain paspor baru RI yang berwarna merah putih itu diklaim memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Indonesia
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
Untuk mendapatkan visa Schengen multiple entry dengan masa berlaku panjang, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
Indonesia
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
AS memperketat visa pelajar dari Indonesia. Jadi, pemohon visa wajib menyantumkan akun media sosial di formulir aplikasi.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Juni 2025
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
Indonesia
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
WNI kini bisa mengunjugi China tanpa visa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum berkunjung ke sana.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Dunia
Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam
Aturan jam malam tersebut dimulai pukul 20.00 waktu setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Juni 2025
Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam
Bagikan