Pemegang Kartu Bisnis APEC Bisa Masuk Indonesia Tanpa Visa
Proses kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero). (AP II)
MerahPutih.com - Pebisnis asing pemegang Kartu Perjalananan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC/APEC Business Travel Card) bisa masuk ke Indonesia tanpa visa.
Nantinya, mereka bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari dan diperlakukan layaknya orang asing pemegang visa kunjungan.
Baca Juga
Jepang Segera Bebas Visa, 5 Kota ini Tak Boleh Terlewat Dikunjungi
"Untuk masuk ke Indonesia, pebisnis asing pemegang KPP APEC harus memiliki paspor dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya enam bulan. Di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas akan menerakan izin masuk yang juga berfungsi sebagai izin tinggal. Masa berlakunya 60 hari dan tidak dapat diperpanjang," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC (atau APEC Business Travel Card) adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan
Kartu ini berlaku di 19 negara anggota yang menerapkan skema KPP APEC. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu.
"Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke 19 negara anggota APEC," sambungnya.
Baca Juga
Persyaratan
Untuk memperoleh KPP APEC, pebisnis mengajukan permohonan di negara masing-masing. Di Indonesia, KPP APEC diperuntukan bagi WNI dengan kualifikasi:
a. Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan: (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen).
b. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya.(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah:
1. Formulir permohonan dapat diunduh di sini. (hyperlink ke formulir ABTC)
2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Kasubdit Visa).
3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha / profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu).
4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500 ribu,-(rekening pribadi perorangan, bukan rek.perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak).
5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun.
6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali).
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Surat Keterangan Kelakuan Baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda).
8.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).
9. KPP APEC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. Hilang cari kepolisian min dari Polres).
10. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio).
11. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system.
12. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili penggunaan ABTC.
Baca Juga
Jokowi Harapkan Australia Tingkatkan Kuota Working Holiday Visa
Tahapan
Ada sejumlah tahap dalam proses penerbitan KPP APEC. Pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
"Setelah itu kami periksa apakah pemohon masuk daftar cegah atau tidak,” jelas Achmad.
Selanjutnya apabila pemohon tidak masuk dalam daftar cegah, pembayaran sejumlah bisa dilakukan dan KPP APEC bisa diterbitkan.
Nah, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh KPP APEC adalah sebesar Rp 2,5 juta untuk permohonan baru maupun penggantian dan Rp 3,5 juta bila KPP APEC hilang atau rusak.
“Permohonan diajukan secara elektronik melalui surat elektronik di alamat [email protected],” tutup Achmad. (Knu)
Baca Juga
Kebijakan Visa Baru Beri Peluang WNI Lulusan 50 Universitas Top Dunia Cari Kerja di Inggris
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Jepang Bakal Naikkan Biaya Visa, Bisa Capai Rp 4,2 Juta Bagi Penduduk Asing
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan