MerahPutih.com - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai putusan tersebut menjadi pelajaran bagi anggota Korps Bhayangkara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/7).
Habiburokhman menekankan, dengan putusan peninjauan kembali tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," katanya.
Diketahui, peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. Hasilnya, AKBP Brotoseno mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga
Brotoseno adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Brotoseno bebas murni pada September 2020. Namun, ia tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi, sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu. (Pon)
Baca Juga
Jokowi Minta Para Perwira TNI dan Polri Bawa Indonesia Menjadi Negara Maju