Pemda Dianggap Kesulitan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 April 2020
Pemda Dianggap Kesulitan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat terlihat sepi dari pengunjung dan aktivitas jual beli akibat dampak pandemi COVID-19. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini tengah diterapkan bisa menyulitkan kerja pemerintah daerah.

Menurut Yusril, dengan PP PSBB ini pemerintah daerah, pemkab, pemkot, dan pemprov mesti mendapat persetujuan menteri kesehatan dapat memutuskan daerahnya menerapkan PSBB. Jika belum diberi persetujuan, tentu saja belum bisa bergerak.

Baca Juga:

Ingat! Luhut Bilang Mudik tidak Dilarang, Tapi...

Dengan pemberlakuan PSBB itu, maka daerah berwenang melakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

"Pelaksanan PSBB tentu tidak mudah bagi suatu darerah. Daerah mana saja yang orang dan barang tidak boleh masuk ke daerahnya? Sebab suatu daerah tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya," kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (2/4).

Yusril menambahkan, untuk efektifitas pembatasan mobilitas orang dan barang itu, pemda setempat kesulitan meminta bantuan polisi atau TNI karena hal itu tidak diatur dalam PP No 21 Tahun 2020 ini.

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang di daerah yang memberlakukan PSBB.

"Pemda paling hanya dapat mengerahkan Satpol PP yang memang berada di bawah pemda," terang mantan Ketua Tim Advokasi Jokowi saat Pilpres ini.

Presiden Jokowi melalui Keppres No 11/2020 tgl 31 Maret 2020 telah memutuskan adanya Darurat Kesehatan yang berlaku seluruh Indonesia sehubungan dengan merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:

Dua Kali Rapid Test, 144 Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Negatif Corona

Yusril berujar, keputusan di atas diambil hampir sebulan setelah Presiden Jokowi mengumkan adanya dua pasien corona pertama di Indonesia pada 2 Maret yang lalu. Sehingga dirasa terlalu lama.

Dalam sebulan, ketika Darurat Kesehatan diumumkan, jumlah pasien postif corona telah meningkat drastis dari dua orang menjadi ribuan orang dan ratusan meninggal.

Di samping itu, ada ribuan orang dalam status pengawasan dan sebagaian berstatus sebagai terduga terinfeksi virus corona yang sedang menunggu kepastian hasil test laboratorium kesehatan.

Jumlah penderita diprediksi makin hari makin meningkat. (Knu)

Baca Juga:

Guru Besar Statistika UGM Prediksi Wabah COVID-19 Berakhir Mei 2020

#Virus Corona #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Bagikan