Pemda Dianggap Kesulitan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar


Kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat terlihat sepi dari pengunjung dan aktivitas jual beli akibat dampak pandemi COVID-19. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini tengah diterapkan bisa menyulitkan kerja pemerintah daerah.
Menurut Yusril, dengan PP PSBB ini pemerintah daerah, pemkab, pemkot, dan pemprov mesti mendapat persetujuan menteri kesehatan dapat memutuskan daerahnya menerapkan PSBB. Jika belum diberi persetujuan, tentu saja belum bisa bergerak.
Baca Juga:
Dengan pemberlakuan PSBB itu, maka daerah berwenang melakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
"Pelaksanan PSBB tentu tidak mudah bagi suatu darerah. Daerah mana saja yang orang dan barang tidak boleh masuk ke daerahnya? Sebab suatu daerah tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya," kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (2/4).
Yusril menambahkan, untuk efektifitas pembatasan mobilitas orang dan barang itu, pemda setempat kesulitan meminta bantuan polisi atau TNI karena hal itu tidak diatur dalam PP No 21 Tahun 2020 ini.

UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang di daerah yang memberlakukan PSBB.
"Pemda paling hanya dapat mengerahkan Satpol PP yang memang berada di bawah pemda," terang mantan Ketua Tim Advokasi Jokowi saat Pilpres ini.
Presiden Jokowi melalui Keppres No 11/2020 tgl 31 Maret 2020 telah memutuskan adanya Darurat Kesehatan yang berlaku seluruh Indonesia sehubungan dengan merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.
Baca Juga:
Dua Kali Rapid Test, 144 Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Negatif Corona
Yusril berujar, keputusan di atas diambil hampir sebulan setelah Presiden Jokowi mengumkan adanya dua pasien corona pertama di Indonesia pada 2 Maret yang lalu. Sehingga dirasa terlalu lama.
Dalam sebulan, ketika Darurat Kesehatan diumumkan, jumlah pasien postif corona telah meningkat drastis dari dua orang menjadi ribuan orang dan ratusan meninggal.
Di samping itu, ada ribuan orang dalam status pengawasan dan sebagaian berstatus sebagai terduga terinfeksi virus corona yang sedang menunggu kepastian hasil test laboratorium kesehatan.
Jumlah penderita diprediksi makin hari makin meningkat. (Knu)
Baca Juga:
Guru Besar Statistika UGM Prediksi Wabah COVID-19 Berakhir Mei 2020
Bagikan
Berita Terkait
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
