MerahPutih.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terpaksa turun tangan menyikapi insiden penelantaran dua wanita lansia oleh oknum camat dan kades di Bengkulu.
Pasalnya, Kepala KASN Agus Pramusinto mengatakan, sejak kedua lansia dan keluargnya ditelantarkan camat dan kades bersaudara, 28 Januari 2021 lalu, belum ada tanda-tanda sikap tegas dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Pejabat publik dalam menjalankan tugasnya terikat pada kode etik dan kode perilaku. Maka, pejabat publik harus memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya. Mereka harus bertindak adil, memberikan pelayanan prima, peduli, serta, dan bertanggung jawab pada warganya," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/2).
Baca Juga:
Steril dari Isu Kudeta, DPD Demokrat Bengkulu Tegak Lurus dan Setia Kepada AHY
Untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, kata Agus, maka harus dilakukan pemeriksaan yang dilakukan majelis kode etik.
Mereka, terang Agus, bertugas melakukan klarifikasi, kajian secara komprehensif dan objektif.
"Kalau misalnya, majelis kode etik tidak melakukan tindak lanjut, maka KASN bisa melakukan pemeriksaan, dan pengumpulan data serta informasi," tegas Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM tersebut.
Terkait sanksi, jelas Agus, tergantung pada berat ringannya pelanggaran. Jika seorang pejabat negara melakukan pelanggaran sedang, maka sanksi yang bakal dikenakan kepadanya.
"Bisa ditunda kenaikan gaji berkalanya, atau ditunda kenaikan pangkatnya. Atau mungkin bahkan diturunkan pangkatnya," tegas Agus.
Untuk diketahui, nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi Sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.
Baca Juga:
KPK Cecar Gubernur Bengkulu Beri Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy
Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan kades tersebut juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang Lasmudin.
Dua lansia dan keluarganya berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam telantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu belum menanggapi terkait ulah oknum camat dan kades tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pemda setempat menyikapi ulah oknum camat dan kades tersebut. (Asp)
Baca Juga:
Kata Gubernur Bengkulu Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo