Pembunuh Purnawirawan TNI Letkol Muhamad Mubin Dituntut Hukuman Mati


Terdakwa Hendri Hernando saat menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa Hendri Hernando dijatuhi hukuman mati.
JPU Sugeng Sumarno menilai Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Purnawirawan TNI Letkol Muhamad Mubin.
Baca Juga
Majelis Hakim Beberkan Peran Ricky Rizal di Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," pinta Sugeng di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2).
Sugeng menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," ujar dia.
Kemudian menurutnya perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.
Baca Juga
Ferdy Sambo Ngotot Minta Dibebaskan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).
"Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," kata Mumuh.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.
Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas. (*)
Baca Juga
Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
