Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Februari 2023
Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Citra korps Bhayangkara kembali tercoreng. Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap usai membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok.

Bripda HS ternyata memiliki sederet catatan hitam.

Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS pernah melakukan penipuan ke sesama anggota Polri.

Baca Juga:

Densus 88 Temukan Dua Bom saat Geledah Rumah Simpatisan ISIS di Yogyakarta

Selain itu, dia juga pernah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

"Dia terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2).

Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror mendukung penyidikan kasus terhadap anggotanya itu.

Dia menyebut, HS ditangkap Densus 88 lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Sejak awal di mana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Aswin menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan personel.

Aswin menyerahkan informasi terkait hal ini ke Polda Metro Jaya.

"Pada prinsipnya pimpinan Densus 88 AT tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya terkait kasus tersebut silakan ke penyidik Polda Metro Jaya," imbuh Aswin.

Identitas HS ini terkuak setelah tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.

HS tertangkap setelah polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) milik HS yang tertinggal di dalam mobil korban.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:

Densus 88 Sita 2 Bom Rakitan dari Rumah Terduga Teroris di Yogyakarta

Kuasa hukum korban Jundri R Berutu menyebut, kliennya diduga sempat mengantarkan pelaku yang merupakan anggota Densus 88 dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Menurut dia, korban Sony mau mengantar lantaran pelaku mengaku tak punya uang.

Menurut Jundri, kebaikan hati Sony justru dimanfaatkan sebagai modus pembunuhan.

Dia menerima kabar bahwa pelaku telah menguntit Sony beberapa hari sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

"Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai," tutur dia.

Jundri menganggap perkara ini adalah suatu pembunuhan berencana. Sebab, tutur dia, pelaku telah menyiapkan alat untuk membunuh.

Pihak keluarga sudah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti tiga rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, keluarga juga mendapatkan cerita dari warga setempat yang mengaku melihat kejadian tersebut.

Jundri menyatakan, ada saksi yang melihat bahwa Sony sempat melawan serangan dari Bripda HS. Buktinya terdengar bunyi klakson terus-menerus dan mobil terlihat bergoyang.

"Mereka mengira ini hanya orang mabuk, sehingga mereka tidak berani keluar," kata dia.

Kepada Jundri, penyidik menginformasikan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang.

Akan tetapi, menurut Jundri, pelaku yang adalah anggota Densus 88 itu seharusnya disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului suatu perbuatan pidana. (Knu)

Baca Juga:

Densus 88 Temukan Bahan Peledak saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Sleman

#Densus 88 #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Bagikan