Ferdy Sambo Ngotot Minta Dibebaskan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J


Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo rupanya tetap merasa tak terlibat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia meminta agar tetap dibebaskan dari kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," kata Arman dalam persidangan.
Baca Juga:
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN
Selain itu, Arman mengungkapkan bahwa apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, maka pihaknya tetap meminta putusan untuk Sambo yang seadil-adilnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta agar menyatakan Ferdy Sambo tidak bersalah.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Arman.
Selain itu, Arman Hanis menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak tuntutan yang disampaikan jaksa. Tidak lupa, dia juga meminta agar nama baik Ferdy Sambo dipulihkan.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Ferdy Sambo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula,” ungkap Arman.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J
Arman juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepolisian agar police line atau garis polisi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga dicabut.
“Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutur Arman Hanis.
Nasib Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.
Hal itu dijelaskan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Knu)
Baca Juga:
Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
