Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 25 Januari 2023
Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau pembelaannya.

Dalam pembelaannya, istri Ferdy Sambo ini tak habis pikir dituduh menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Baca Juga:

Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

Putri juga mempertanyakan mengenai kepantasan dirinya disalahkan. Padahal, dia mengaku tidak tahu-menahu soal rencana Brigadir J dihabisi.

"Padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?" jelas Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Putri yang memakai pakaian serba putih ini memohon ke majelis hakim agar bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya.

"Majelis hakim Yang Mulia, kalau boleh saya berharap jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ungkap Putri dalam persidangan.

Putri juga mengaku kebahagiaan telah direnggut darinya.

Tidak hanya itu, keluarga dan anak-anaknya juga terkena dampak. Untuk itu, dia menyampaikan harapan ke majelis hakim PN Jaksel untuk agar dirinya dapat memeluk anak-anaknya.

Putri juga mengaku kerap merasa menyerah dalam menjalani hidup.

Hal itu dia sering rasakan setelah ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga:

Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri mengaku kerap merasa mau menyerah karena menerima bermacam-macam cacian dan makian. Hal itu dia terima selama proses hukum terhadapnya berjalan sampai saat ini.

"Saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," tutur Putri dengan suara lirih.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada Richard dituntut 12 tahun penjara.

Bharada Richard dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Terdakwa, yang memiliki hubungan asmara dengan korban, telah didakwa atas tuduhan membahayakan nyawa, kesehatan, atau keselamatan orang lain.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
 Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Indonesia
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Pada Jumat (2/10) pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulang Bawang tewas ditembak polisi karena melawan. Simak juga kisah haru sang anak yang terpaksa menikah di depan jenazah orang tuanya.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2026
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Bagikan