Pemberlakuan PPKM di Solo, Tim Gabungan Temukan Orang Tua Ajak Anak ke Pasar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Januari 2021
Pemberlakuan PPKM di Solo, Tim Gabungan Temukan Orang Tua Ajak Anak ke Pasar

Tim gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan pada hari pertama pelaksanaan PPKM di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Solo, Jawa Tengah, masih ditemukan adanya pelanggaran, Senin (11/1).

Pelanggaran tersebut diantaranya warga yang tidak memakai masker hingga orang tua yang mengajak anaknya berbelanja ke pasar tradisional.

Baca Juga

Delapan Orang Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka

Koordinator Lapangan operasi Yustisi Satpol PP Solo, Slamet mengatakan, operasi yustisi langsung diadakan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Solo pada hari pertama menerapkan PPKM. Hasil operasi yustisi masih ditemukan adanya pelanggaran.

"Kami menemukan orang tua nekat membawa anak ke Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari," ujar Slamet.

Tim gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan pada hari pertama pelaksanaan PPKM di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1). (MP/Ismail)
Tim gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan pada hari pertama pelaksanaan PPKM di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1). (MP/Ismail)

Dia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Walikota No. 67/36 tahun 2021 tentang PPKM Kota Solo, anak dibawa 15 tahun dilarang dibawa ke tempat-tempat publik, termasuk pasar, mal dan tempat wisata. Sanksi teguran keras langsung diberikan pada orang tua tersebut.

"Kami amankan orang tua tersebut untuk diberikan sanksi teguran. Setelah itu langsung diminta memulangkan anaknya," kata dia.

Pelanggaran lainnya, pengguna kendaraan tidak memakai masker dan ada yang memakai masker, tetapi tidak dipakai dengan benar. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan sudah berjalan dengan baik.

"Perilaku masyarakat sudah baik terapkan protokol kesehatan. Hanya ada beberapa yang masih melanggar dengan sejumlah alasan," kata dia.

Slamet menegaskan, selama dua pekan PPKM seperti ini pihaknya akan masif menggelar razia. Sanksi sosial berupa membersihkan selokan akan diterima bagi pelanggar.

"Operasi yustisi juga akan diadakan pada malam hari menyasar tempat usaha dan hiburan malam setelah adanya aturan jam malam sampai pukul 19.00 WIB," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Cara Tim Inafis Berhasil Identifikasi Jenazah Sriwijaya Air Okky Bisma

#Solo #Kota Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Bagi warga dengan kondisi mendesak atau lansia, silakan mengajukan kembali melalui kelurahan dengan menyertakan surat pernyataan mohon pengaktifan kembali.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Indonesia
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Gempa berkekuatan 6,4 Magnitudo mengguncang Pacitan. Getaran pun terasa hingga Soloraya. Warga pun panik hingga keluar rumah.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Bagikan