Pemberian Hak Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak Diperpanjang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 02 Juli 2021
Pemberian Hak Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak Diperpanjang

Ilustrasi (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Perpanjangan tersebut bersifat mendesak.

"Karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Baca Juga:

Puluhan Orang Narapidana Dapat Remisi Imlek

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Perubahan aturan tersebut harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: MP)

Adapun perubahan dilakukan pada pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan pasal 45 tentang perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak yang semula berlaku pada narapidana dua per tiga masa pidana-nya, dan setengah masa pidana untuk anak sampai dengan 30 Juni 2021. Kini aturan tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Nantinya semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan.

Atas kebijakan tersebut masyarakat diharapkan mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Di saat bersamaan Kemenkumham terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

119.175 Napi Terima Remisi HUT ke-75 RI, Negara Hemat 167 Miliar

Sebelumnya, di awal pandemik Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Aturan itu berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan Anak penerima hak asimilasi di rumah.

Sementara itu, setelah dikeluarkannya Permenkumham nomor 32 tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah. (Pon)

#Kemenkumham #Narapidana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Narapidana Dari Berbagai Wilayah Dipindah ke Penjara Super Ketat Nusakambangan
Narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai perkara pidana, antara lain narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang, dan tindak pidana umum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Ribuan Narapidana Dari Berbagai Wilayah Dipindah ke Penjara Super Ketat Nusakambangan
Indonesia
Usai Ditemukan Ruangan Musik Keras, Ratusan Narapidana Depok Dipindah ke Nusakambangan
Pemindahan tersebut juga menjadi peringatan bagi narapidana agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Usai Ditemukan Ruangan Musik Keras, Ratusan Narapidana Depok Dipindah ke Nusakambangan
Indonesia
Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar
Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar
Indonesia
Rumah Fasilitas Mewah di Area Lapas Cibinong Ternyata Bukan Dibangun Pemerintah, Akan Dibongkar
“Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Rumah Fasilitas Mewah di Area Lapas Cibinong Ternyata Bukan Dibangun Pemerintah, Akan Dibongkar
Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Diketahui, 11 narapidana dipekerjakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan di Tangerang untuk mencuci ompreng, bukan memasak.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Bagikan