Pembayaran Royalti Lagu Dianggap tak Jelas, DPR Minta LMKN Diaudit hingga Diberi Sanksi Hukum
Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri. Foto: Dok. PKB
MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, meminta audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Iman menyebutkan, audit ini penting menyusul kisruh pembayaran royalti karya musik.
Dia menuturkan, audit ini perlu dilakukan untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menekankan, bahwa hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.
Baca juga:
“Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Iman Sukri dalam keterangan persnya, Selasa (19/8).
Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu menyatakan, jika nanti ditemukan penyimpanan atau kesalahan, maka pemerintah dan penegak hukum harus menindak tegas.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, ‘’ jelas dia.
Politikus PKB ini menyatakan, musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Baca juga:
Polemik Royalti Lagu tak Kunjung Selesai, Ari Lasso Minta WAMI Diaudit Lembaga Independen
Karena itu, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” terang Iman.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan, persoalan pembayaran royalti musik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sudah saatnya pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut royalti musik.
"Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpanan? Itu yang kita tunggu," ucapnya.
Baca juga:
DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti.
Ia juga menyatakan, melalui audit tersebut, dia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
YONLAPA Rilis EP Baru 'Velvet Petals', Suguhkan Renungan Dreamy dan Perjalanan Emosional Penuh Keindahan
CHAMELEON LIME WHOOPIEPIE Rilis 'Whoop It Up' Deluxe: 22 Lagu, 'PUNKS', dan Nostalgia Tamagotchi
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak