Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama ahli untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5), Prof Abdul Khoir dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia (PDHPI) menolak wacana pemasukan hakim pemeriksa pendahuluan dalam RUU KUHAP.
Abdul Khoir menegaskan keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan, yang pernah berlaku pada masa kolonial Belanda (Het Herziene Inlandsch Reglement/HIR), tidak sesuai dengan prinsip negara hukum modern.“Oleh karena itu, kami dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia tidak sepakat adanya hakim pengawas memeriksa pendahuluan ini. Itu pandangan kami,” kata Abdul di Jakarta.
Menurut Abdul, adanya hakim pengawas akan mengaburkan kewenangan lembaga penegak hukum. Selain itu, lanjut Abdul, aturan hakim pengawas itu jugaberpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, sebaiknya ide memasukkan hakim pengawas harus dihapus dalam KUHAP.
“Pada masa itu memang berlaku, tapi untuk era demokrasi seperti sekarang supremasi sekarang ini, hal itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice