Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama ahli untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5), Prof Abdul Khoir dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia (PDHPI) menolak wacana pemasukan hakim pemeriksa pendahuluan dalam RUU KUHAP.
Abdul Khoir menegaskan keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan, yang pernah berlaku pada masa kolonial Belanda (Het Herziene Inlandsch Reglement/HIR), tidak sesuai dengan prinsip negara hukum modern.“Oleh karena itu, kami dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia tidak sepakat adanya hakim pengawas memeriksa pendahuluan ini. Itu pandangan kami,” kata Abdul di Jakarta.
Menurut Abdul, adanya hakim pengawas akan mengaburkan kewenangan lembaga penegak hukum. Selain itu, lanjut Abdul, aturan hakim pengawas itu jugaberpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, sebaiknya ide memasukkan hakim pengawas harus dihapus dalam KUHAP.
“Pada masa itu memang berlaku, tapi untuk era demokrasi seperti sekarang supremasi sekarang ini, hal itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP

DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP

Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
