Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama ahli untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5), Prof Abdul Khoir dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia (PDHPI) menolak wacana pemasukan hakim pemeriksa pendahuluan dalam RUU KUHAP.
Abdul Khoir menegaskan keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan, yang pernah berlaku pada masa kolonial Belanda (Het Herziene Inlandsch Reglement/HIR), tidak sesuai dengan prinsip negara hukum modern.“Oleh karena itu, kami dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia tidak sepakat adanya hakim pengawas memeriksa pendahuluan ini. Itu pandangan kami,” kata Abdul di Jakarta.
Menurut Abdul, adanya hakim pengawas akan mengaburkan kewenangan lembaga penegak hukum. Selain itu, lanjut Abdul, aturan hakim pengawas itu jugaberpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, sebaiknya ide memasukkan hakim pengawas harus dihapus dalam KUHAP.
“Pada masa itu memang berlaku, tapi untuk era demokrasi seperti sekarang supremasi sekarang ini, hal itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen

Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka
