Pembahasan RUU Pemilu Bakal Jadi Medan Perang Partai Besar Lawan Partai Kecil


TPS Pilkada 2024 bertema halloween di Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor. (ANTARA/Shabrina Zakaria)
MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI bakal menarik untuk diperhatikan dan diawasi publik.
Diprediksi pembahasan RUU ini, akan ada adu kepentingan antara partai politik (parpol) besar dan partai politik kecil.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Treshold.
"Maka saya yakin pasca-keputusan MK, partai-partai kecil jelas lebih happy dibandingkan dengan partai-partai besar. Inilah yang membuat pembahasan RUU Pemilu nanti menjadi menarik," kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/1).
Baca juga:
Demokrat Bakal Terus Perjuangkan RUU Pemilu meski Sudah Ditarik dari Prolegnas
Selain itu, ada juga ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold yang juga berpotensi dihapus oleh MK, menurut Menko Yusril Ihza Mahendra.
Dalam proses pembahasan RUU Pemilu di DPR RI selama ini, perbedaan sikap soal besaran ambang batas selalu terjadi, dan hal itu melibatkan partai besar versus partai kecil.
Perbedaan sikap itu tentu saja terjadi, karena hal itu menyangkut nasib dari partai politik di parlemen maupun dalam pencalonan presiden.Partai kecil akan semakin tak berdaya jika ambang batasnya semakin tinggi.
"Sementara itu, partai besar mempunyai kepentingan untuk menyingkirkan partai kecil dengan menerapkan ambang batas yang besar," katanya.
Partai kecil yang merasa punya basis massa terbatas akan dirugikan dengan ambang batas yang terlalu tinggi untuk diraih.
Sebaliknya, tegas ia, partai besar berupaya mengukuhkan dominasinya sambil mengurangi persaingan di parlemen dengan ambang batas yang tinggi.
"Pertarungan nasib partai politik dengan penghapusan Presidential Treshold akan menarik perhatian, bagaimana siasat partai besar demi mempertahankan dominasi," katanya.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
"Asas keterbukaan dan transparansi adalah bagian dari partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar mereka dapat memantau pembentukan norma baru dalam UU Pemilu," kata Rifqi
Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra

Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU

RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu

Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
