Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Dilanjutkan setelah Reses

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Oktober 2021
Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Dilanjutkan setelah Reses

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR gagal menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP) guna membahas persiapan Pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10).

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, batalnya rapat bersama tersebut lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus hadir dalam rapat intern dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Baca Juga

PDIP Ingin Pemungutan Suara Pemilu di 21 Februari 2024

"Mendagri bersurat ke komisi II untuk memohon menunda raker hari ini (kemaren). Karena hari ini (kemarin) beliau ada rapat internal yang dipimpin langsung oleh pak presiden," kata Junimart saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu, (6/10.

Pasca batalnya rapat bersama tersebut, kata Junimart, Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk menyikapi surat dari Mendagri. Komisi II DPR memutuskan untuk melanjutkan rapat usai masa reses 8 Oktober hingga 23 Oktober 2021.

"Kita putuskan ya ini kita tunda dan akan dilanjutkan di persidangan berikutnya reses ini diawal," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Simulasi TPS
Simulasi TPS. (Foto:Bawaslu)

Terkait dengan jadwal pencoblosan pemilu 2024 yang masih menjadi perdebatan, Junimart mengaku, pihaknya dalam beberapa hari terakhir melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Nah di dalam konsinyering itu KPU membuat simulasi mengenai jadwal kalau bulan Februari itu maka perintah UU untuk pilkada pada bulan November itu bisa direalisiretapi kalau saran pemerintah bulan Mei maka mereka meminta pilkada itu ditunda ke bulan Februari 2025 sementara perintah UU itu kan bulan November 2024 harus sudah pilkada," bebernya.

Dengan demikian, kata Junimart, ada dua usulan pencoblosan pemilu yang pihaknya bahas dalam konsionyering itu dalam beberapa hari ini termasuk sampai tadi malam, Selasa, (5/10).

"Karena KPU bukan tidak mampu atau tidak siap kalau melakukan bulan Mei, mereka siap melaksanakan bulan Mei apabila pilkada itu mundur ke Februari 2025," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Gerindra Pilih 15 Mei 2024 Jadi Hari Pemungutan Suara Pemilu

#Pemilu #Junimart Girsang #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan