Peletakan Batu Pertama Investasi Pembangunan Tahap Tujuh di IKN Rp 4 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Agustus 2024
Peletakan Batu Pertama Investasi Pembangunan Tahap Tujuh di IKN Rp 4 Triliun

Presiden Joko Widodo meresmikan peletakan batu pertama kantor perbankan swasta, yakni Bank Central Asia di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara,. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya sejumlah pembangunan fisik baru di Kota Nusantara.

Investasi yang masuk pada peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik baru tahap tujuh di Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mencapai lebih kurang Rp 4 triliun.

Peletakan batu pertama pembangunan fisik baru ini, untuk sektor investasi ada sejumlah infrastruktur pendukung di ibu kota baru Indonesia.

Peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik baru pada tahap tujuh tersebut untuk sejumlah investor dari sektor perbankan dan badan usaha.

Baca juga:

55 Investor Sudah Masuk IKN, Jokowi Beberkan Bidang Usaha Mereka

Total nilai investasi pada peletakan batu pertama pembangunan fisik baru pada tahap tujuh, kata Agung Wicaksono, diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 4 triliun.

"Cukup besar nilai investasi, nanti detailnya ada. Tapi totalnya mungkin Rp 4 triliun lebih untuk peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik baru tahap tujuh," katanya.



Nilai investasi terhitung dari peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik batu tahap satu sampai tahap enam di Kota Nusantara, ia menimpali lagi, mencapai lebih kurang Rp 51,3 triliun.

"Kalau dengan peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik baru tahap tujuh, diperkirakan nilai investasi mendekati kisaran Rp60 triliun," ujarnya pula.

Baca juga:

Hingga Hari Ini, Investasi yang Masuk IKN Sudah Rp 56,6 Triliun

Peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan tahap tujuh ini, selain pembangunan istana wakil presiden dan Taman Kusuma Bangsa, juga PT Intiland Development Tbk, PT Royal Garden Eagle Group, PT Papua Hotel Internasional dan PT Bank Central Asia, demikian Agung Wicaksono.

Jokowi menegaskan, pemerintah tetap mendukung pembangunan proyek di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

"Diharapkan nanti swasta membangun, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada infrastruktur. Jadi, jangan ada yang meragukan lagi bahwa pemerintah tidak mendukung infrastruktur di luar kawasan inti," katanya.

#IKN Nusantara #Ibu Kota Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Indonesia
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran menyebabkan kerusakan signifikan pada seluruh kamar yang terletak di lantai 3 dan 4 Tower 14.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Indonesia
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hunian pekerja konstruksi (HPK) di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
 Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Indonesia
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Sejumlah infrastruktur pendukung, antara lain Bandara Internasional Nusantara sudah rampung 100 persen dan bakal ditempatkan 41 orang mengoperasikan prasarana pendukung transportasi IKN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Indonesia
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani, saat ini dalam tahap tender.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Bagikan