Peletakan Batu Pertama Investasi Pembangunan Tahap Tujuh di IKN Rp 4 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Agustus 2024
Peletakan Batu Pertama Investasi Pembangunan Tahap Tujuh di IKN Rp 4 Triliun

Presiden Joko Widodo meresmikan peletakan batu pertama kantor perbankan swasta, yakni Bank Central Asia di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara,. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya sejumlah pembangunan fisik baru di Kota Nusantara.

Investasi yang masuk pada peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik baru tahap tujuh di Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mencapai lebih kurang Rp 4 triliun.

Peletakan batu pertama pembangunan fisik baru ini, untuk sektor investasi ada sejumlah infrastruktur pendukung di ibu kota baru Indonesia.

Peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik baru pada tahap tujuh tersebut untuk sejumlah investor dari sektor perbankan dan badan usaha.

Baca juga:

55 Investor Sudah Masuk IKN, Jokowi Beberkan Bidang Usaha Mereka

Total nilai investasi pada peletakan batu pertama pembangunan fisik baru pada tahap tujuh, kata Agung Wicaksono, diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 4 triliun.

"Cukup besar nilai investasi, nanti detailnya ada. Tapi totalnya mungkin Rp 4 triliun lebih untuk peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik baru tahap tujuh," katanya.



Nilai investasi terhitung dari peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik batu tahap satu sampai tahap enam di Kota Nusantara, ia menimpali lagi, mencapai lebih kurang Rp 51,3 triliun.

"Kalau dengan peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan fisik baru tahap tujuh, diperkirakan nilai investasi mendekati kisaran Rp60 triliun," ujarnya pula.

Baca juga:

Hingga Hari Ini, Investasi yang Masuk IKN Sudah Rp 56,6 Triliun

Peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan tahap tujuh ini, selain pembangunan istana wakil presiden dan Taman Kusuma Bangsa, juga PT Intiland Development Tbk, PT Royal Garden Eagle Group, PT Papua Hotel Internasional dan PT Bank Central Asia, demikian Agung Wicaksono.

Jokowi menegaskan, pemerintah tetap mendukung pembangunan proyek di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

"Diharapkan nanti swasta membangun, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada infrastruktur. Jadi, jangan ada yang meragukan lagi bahwa pemerintah tidak mendukung infrastruktur di luar kawasan inti," katanya.

#IKN Nusantara #Ibu Kota Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan