Pelecehan Seksual terhadap Anak di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM


Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra. (ANTARA/HO-Ditjen HAM/am)
MerahPutih.com - Pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang dilakukan ketua yayasan dan dua orang pengurus dinilai sebagai pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra. Menurutnya, ini tidak bisa ditoleransi.
"Peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, melainkan juga pelanggaran berat terhadap HAM, terutama hak-hak anak," kata Dhahana, Kamis (10/10) dikutip dari Antara.
"Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan. Dirjen HAM juga mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh.
Dhahana melanjutkan bahwa negara berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca juga:
Pemkot Tangerang Pulihkan Trauma Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam
Menurut Dhahana, pemulihan yang dilakukan harus dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Ia berharap kasus ini harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Setiap lembaga harus bertanggung jawab memastikan terpenuhinya standar keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak.
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia.
"Kami mendesak adanya langkah serius dalam memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya sekadar dilindungi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pembenahan sistem perlindungan anak," kata dia. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara
