Pelawak Nunung 10 Kali Beli Narkoba Jutaan Rupiah Demi Tingkatkan Stamina Saat Syuting


Pelawak Nunung bersama suaminya ditangkap polisi terkait kasus narkoba (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polisi menangkap pelawak senior Nunung (56) bersama suaminya July Jan Sambiran (47) dalam kasus narkotika.
Adapula satu tersangka lain bernama Hery alias Tabu (49) yang juga ikut ditangkap.
Baca Juga: Komedian Senior Nunung dan Suaminya Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti dalam penangkapan ini.
"Ada uang Rp3,7 juta. Lalu ada sabu-sabu, bong dan sedotan," jata Calvijn kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).

Ia menceritakan, awalnya tim mendapat info dari masyarakat bahwa ada pemakaian narkoba di kawasan Tebet.
Di sana, penyidik menangkap Hery yang akan menyerahkan narkoba pesanan Nunung yang bakal diantar di depan rumahnya.
"Herry memperoleh sabu-sabu dari DPO berinisial E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," jelas Calvijn.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah Nunung. Disana ditemukan narkoba yang dibeli dengan harga Rp1,3 juta per gram.
"Sebanyak 0,36 gram sabu-sabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari Herry sebanyak 2 gram. Sabu-sabu yang diterima Nunung sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi," jelas Calvijn.
Baca Juga: Kasus Penyelundupkan Narkoba, Artis Steve Emmanuel Ditangkap
Nunung dan suami sudah menyerahkan uang Rp3,7 juta. Namun ia masih memiliki utang Rp1,1 juta.
"Nunung dan suami mengambil sabu-sabu dari tersangka Herry sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," ungkap Calvijn.
Nunung Srimulat dan suami mengaku memakai sabu-sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja.
"Pelaku semua yang kami tangkap, positif menggunakan narkoba," pungkas Calvijn.(Knu)
Baca Juga: Tiga Artis yang Terjerat Narkoba Minggu Ini
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
