Pelanggar Prokes di Yogyakarta bakal Dijebloskan ke Penjara


Suasana di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) D.I.Yogyakarta akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan COVID-19 di wilayah Yogyakarta. Salah satu isi perda adalah hukuman penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Noviar Rahmad mengatakan, Perda penanggulangan COVID-19 DIY telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada 14 Februari 2022.
Baca Juga
Pembeli Luar Kota Berdatangan, Kedelai di Pasar Tradisional Yogyakarta Langka
Salah satu pasalnya menyebutkan sanksi pidana dapat diberlakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Namun, Pemda akan memberlakukan sanksi sosial dan teguran terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi pidana.
"Misalnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi. Jadi, ketika belum menerapkan (PeduliLindungi), kami akan lakukan pembinaan satu kali. Kalau masih melanggar, kami proses yustisi dengan mengajukan ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan apakah denda atau kurungan," katanya di Yogyakarta, Kamis (24/2).
Dia menambahkan sanksi pidana tersebut hanya bisa diterapkan untuk pelaku usaha, bukan pelanggar perorangan. Perda ini tengah dalam proses menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Sehingga belum dapat diterapkan.
Sembari menunggu penomoran perda inisiatif DPRD DIY tersebut, personel Satpol PP DIY masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sanski yang diterapkan dalam pergub masih sebatas teguran lisan dan tulisan.
Noviar menjelaskan saat ini tingkat kepatuhan warga dan wisatawan menerapkan prokes sangat rendah.
"Pantauan kami pemakaian masker warga terutama wisatawan luar daerah sangat rendah sekali kepatuhannya," kata dia.
Baca Juga
Satpol PP DIY menerjunkan 250 personel setiap hari untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di berbagai lokasi.
Ratusan personel Satpol PP yang dibagi empat giliran tugas itu antara lain memantau penerapan prokes di destinasi wisata bersama pegawai dinas pariwisata
Berdasarkan hasil pengawasan periode 14 Februari hingga 22 Februari 2022, Satpol PP DIY mencatat sebanyak 100 pelanggaran.
Pelanggaran itu terdiri atas penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha, berkerumun, dan tidak menerapkan jaga jarak.
Para pelanggar tersebut sipanggil ke Kantor Satpol PP DIY untuk membuat surat pernyataan. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Asita Dorong Pemkot Yogyakarta Tata Ulang Perparkiran Bus di Malioboro
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
