Pelaku Teror Mapolsek Malangbong Garut Dikenakan UU Terorisme

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 11 Juni 2017
Pelaku Teror Mapolsek Malangbong Garut Dikenakan UU Terorisme

Peninjauan lokasi teror oleh aparat Polda Jabar (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Seorang pelaku teror bom granat yang akan diledakkan di Markas Polsek Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (10/6) malam, dijerat Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 7 UU RI nomor 15 tahun 2003 jo Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Subs. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui siaran pers, Minggu (11/6).

Yusri Yunus sebagaimana dilansir Antara menuturkan, pelaku inisial AG (34) melakukan tindakan ancaman akan meledakkan granat di Markas Polsek Malangbong, Sabtu (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku, lanjut dia, telah melakukan tindakan yang menimbulkan suasana rasa takut terhadap orang secara meluas atau menghilangkan nyawa maupun harta.

"Dugaan tindak pidana yaitu ancaman mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis fasilitas publik dan membawa senjata tajam tanpa hak," kata Yusri Yunus.

Ancaman pelaku itu berusaha ditenangkan oleh sejumlah anggota dan rekan-rekan pelaku, hingga akhirnya meninggalkan Markas Polsek Malangbong.

Sejumlah anggota Polsek Malangbong lalu mengikuti pelaku sambil menunggu bantuan personel dari Polres Garut untuk selanjutnya mengamankan pelaku. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah tongkat kayu warna coklat, pisau lipat, 'stand gun', dan benda menyerupai granat nanas.

Kasus tersebut ditangani Polres Garut untuk pengembangan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

Terkait teror bom Garut sebelumnya sudah diulas dalam artikel: Habib Agil Ancam Ledakan Kantor Polsek Dengan Granat



Sumber: ANTARA

#Teror Bom #Terorisme #UU Terorisme #Yusri Yunus #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Kopilot Flydubai Berkicau, Ungkap Rencana Tabrakkan Pesawat ke Bandara atau Gedung di Tel Aviv
Kopilot yang diketahui merupakan warga negara Oman tersebut dilaporkan merupakan seorang ekstremis ‘lone wolf’ (bertindak sendiri).
Dwi Astarini - 58 menit lalu
Kopilot Flydubai Berkicau, Ungkap Rencana Tabrakkan Pesawat ke Bandara atau Gedung di Tel Aviv
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Berita Foto
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Silence momen dan doa dalam acara Peringatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jum'at (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Indonesia
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Ancaman terorisme saat ini sudah mulai bergeser. Kini, internet dijadikan sarana untuk melakukan rekrutmen, kontrapropaganda, hingga pendanaan terorisme
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Terkuak Motif Teror Bom SDN 15 Jagakarsa, Tersangka Tersinggung Sama Sekolah
MY (34), tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, mengaku kesal kepada sekolah soal seragam anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Terkuak Motif Teror Bom SDN 15 Jagakarsa, Tersangka Tersinggung Sama Sekolah
Indonesia
Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
MY (34), tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, diketahui terlilit utang pinjol, koperasi, hingga rentenir.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
 Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
Indonesia
Teror Bom SDN Jagakarsa Bukan Keisengan Pertama MY, Pernah Kirim Pesan Serupa ke Pak RT
MY (34), tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, ternyata pernah iseng kirim pesan ancaman serupa ke ketua RT. Kini ia dijerat Pasal 601 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Teror Bom SDN Jagakarsa Bukan Keisengan Pertama MY, Pernah Kirim Pesan Serupa ke Pak RT
Indonesia
Didampingi Orangtuanya, Pelajar 17 Tahun Perakit Bom MAN 3 Diperiksa di Polres Padang
Polresta Padang memeriksa pelajar 17 tahun terduga perakit bom rakitan di MAN 3 Padang. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orangtua
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Didampingi Orangtuanya, Pelajar 17 Tahun Perakit Bom MAN 3 Diperiksa di Polres Padang
Indonesia
Ancaman Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa di Mata Densus 88 Bukan Terorisme
Densus 88 menyatakan ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Ancaman Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa di Mata Densus 88 Bukan Terorisme
Bagikan