Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Teridentifikasi, Motor Matik Honda Beat Jadi Saksi Bisu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Teridentifikasi, Motor Matik Honda Beat Jadi Saksi Bisu

Ilustrasi - Penyiraman air keras. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan ciri-ciri fisik dua pelaku penyerangan di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Peristiwa yang terjadi menjelang tengah malam ini diduga kuat merupakan aksi teror terencana mengingat tidak ada harta benda korban yang hilang di lokasi kejadian.

Detail Ciri-Ciri Pelaku dan Kronologi Kejadian

KontraS menyebutkan bahwa serangan tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matik, diduga kuat Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021.

Baca juga:

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK Usai Rekam Podcast

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, pelaku pertama yang bertindak sebagai pengendara mengenakan kaus kombinasi putih-biru, celana gelap berbahan jins, dan helm berwarna hitam.

Sementara itu, pelaku kedua yang duduk di bangku penumpang mengenakan masker atau buff hitam yang menutupi setengah wajahnya.

Pelaku ini memakai kaus biru tua dan celana panjang biru yang dilipat pendek. Aksi brutal ini terjadi tepat pada pukul 23.37 WIB saat Andrie melintasi kawasan Jembatan Talang.

"Pukul 23.37 Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I, Talang, dan kemudian dua orang pelaku menghampiri dengan melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua," ungkap KontraS dalam keterangannya.

Kondisi Korban dan Rekam Jejak Aktivisme

Sesaat setelah kejadian, salah satu pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya yang mengenai bagian kanan tubuh hingga area mata korban.

Andrie Yunus langsung berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan darurat.

Baca juga:

Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras, KontraS: Upaya Membungkam Suara Kritis

Andrie Yunus merupakan sosok yang vokal di dunia hukum. Alumnus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini memiliki rekam jejak panjang sebagai pembela hak asasi manusia.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, ia aktif di LBH APIK Jakarta dan menjadi staf advokasi hukum publik di LBH Jakarta pada periode 2020-2022.

Hingga saat ini, belum diketahui motif di balik serangan yang menyasar aktivis yang pernah menulis skripsi tentang peran paralegal tersebut.

Dugaan Upaya Pembungkaman Aktivis

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa serangan ini terjadi tepat setelah korban selesai melakukan rekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor YLBHI. Dimas menegaskan bahwa tidak ada barang berharga milik korban yang hilang, sehingga kuat dugaan aksi ini bukan motif perampokan.

"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas Bagus Arya.

Dimas menilai serangan ini merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dalang di balik serangan ini.

"Dimas menduga tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegasnya.

#Kontras #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Bagikan