Headline

Pelaku Penganiaya KH Umar Basri Berlagak Gila, Polisi Gandeng Psikolog

Eddy FloEddy Flo - Senin, 29 Januari 2018
Pelaku Penganiaya KH Umar Basri Berlagak Gila, Polisi Gandeng Psikolog

Tersangka A pelaku penganiayaan Pengasuh Ponpes Al-Hidayah, Cicalengka berhasil diringkus polisi. Foto: MP/Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaku penganiaya KH Umar Basri ditangkap polisi dari Polres Bandung tak lama setelah kejadian. Hanya sekitar satu hari, polisi membekuk pria yang diketahui bernama Asep.

Penangkapan Asep melibatkan Polres Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar di Mushala Al-Fadhulah, Margahayu Cicalengka. Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan saat ditangkap petugas, pelaku penganiaya KH Umar Basri tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A, 50 tahun, pria asal Garut, Jawa Barat, “ papar Irjen Agung kepada awak media di Mapolres Cirebon, Minggu (28/1) kemarin.

Lebih lanjut, Agung menyatakan pelaku ditangkap di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari Mushala Ponpes Al Hidayah.

Lantas, bagaimana kondisi sebenarnya dari pelaku? Apakah ada motif tertentu dibalik aksi pelaku menganiaya KH Umar Basri?

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengidap gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan komunikasi pelaku yang selalu memberikan jawaban ngawur dan ngelantur.

“Kemungkinan orang gila, stress. Ditanya gak nyambung, senyum-senyum sendiri,” terang Kombes Umar.

Selain itu, dari keterangan saksi yang melihat, pelaku menunjukan tingkah laku aneh dan gelagat yang tak lazim sebelum Asep melakukan pemukulan terhadap KH Umar Basri.

“Salat subuh 3 rakaat dari seharusnya 2 rakaat,” jelasnya.

Kombes Umar S Fana kepada awak media juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku tidak langsung kabur tapi mondar-mandur di sekitar TKP.

Meski diduga kurang waras atau mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian akan mencari bukti pendukung lain. Salah satunya dengan membawa Asep ke RS Polri Sartika Asih Bandug guna dianalisis psikolog.

“Kita lakukan pengamanan dalam rangka observasi oleh pskilog di (Rumah Sakit) Sartika Asih,” ujarnya.

Berdasarkan foto, pelaku tampak sedikit berjenggot dan berkumis. Dia tampak mengenakan kemeja biru dengan penutup kepala berwarna hitam.

Sebagaimana diberitakan merahputih.com sebelumnya, KH Umar Basri atau Ceng Emon Sentiong mendapat penganiayaan oleh satu orang oknum tidak dikenal, Sabtu (27/1). Kejadian bermula saat pimpinan ponpes Al Hidayah itu sedang melakukan dzikir seusai melaksanakan salat Subuh.

Akibat penganiayaan oleh Asep tersbeut, Ceng Emon bukan hanya mengalami luka lebam tapi juga berdarah-darah di bagian muka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Islam, Bandung.(*)

#Penganiayaan #Psikolog #Gangguan Jiwa #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Bagikan