Headline

Pelaku Penganiaya KH Umar Basri Berlagak Gila, Polisi Gandeng Psikolog

Eddy FloEddy Flo - Senin, 29 Januari 2018
Pelaku Penganiaya KH Umar Basri Berlagak Gila, Polisi Gandeng Psikolog

Tersangka A pelaku penganiayaan Pengasuh Ponpes Al-Hidayah, Cicalengka berhasil diringkus polisi. Foto: MP/Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaku penganiaya KH Umar Basri ditangkap polisi dari Polres Bandung tak lama setelah kejadian. Hanya sekitar satu hari, polisi membekuk pria yang diketahui bernama Asep.

Penangkapan Asep melibatkan Polres Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar di Mushala Al-Fadhulah, Margahayu Cicalengka. Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan saat ditangkap petugas, pelaku penganiaya KH Umar Basri tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A, 50 tahun, pria asal Garut, Jawa Barat, “ papar Irjen Agung kepada awak media di Mapolres Cirebon, Minggu (28/1) kemarin.

Lebih lanjut, Agung menyatakan pelaku ditangkap di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari Mushala Ponpes Al Hidayah.

Lantas, bagaimana kondisi sebenarnya dari pelaku? Apakah ada motif tertentu dibalik aksi pelaku menganiaya KH Umar Basri?

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengidap gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan komunikasi pelaku yang selalu memberikan jawaban ngawur dan ngelantur.

“Kemungkinan orang gila, stress. Ditanya gak nyambung, senyum-senyum sendiri,” terang Kombes Umar.

Selain itu, dari keterangan saksi yang melihat, pelaku menunjukan tingkah laku aneh dan gelagat yang tak lazim sebelum Asep melakukan pemukulan terhadap KH Umar Basri.

“Salat subuh 3 rakaat dari seharusnya 2 rakaat,” jelasnya.

Kombes Umar S Fana kepada awak media juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku tidak langsung kabur tapi mondar-mandur di sekitar TKP.

Meski diduga kurang waras atau mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian akan mencari bukti pendukung lain. Salah satunya dengan membawa Asep ke RS Polri Sartika Asih Bandug guna dianalisis psikolog.

“Kita lakukan pengamanan dalam rangka observasi oleh pskilog di (Rumah Sakit) Sartika Asih,” ujarnya.

Berdasarkan foto, pelaku tampak sedikit berjenggot dan berkumis. Dia tampak mengenakan kemeja biru dengan penutup kepala berwarna hitam.

Sebagaimana diberitakan merahputih.com sebelumnya, KH Umar Basri atau Ceng Emon Sentiong mendapat penganiayaan oleh satu orang oknum tidak dikenal, Sabtu (27/1). Kejadian bermula saat pimpinan ponpes Al Hidayah itu sedang melakukan dzikir seusai melaksanakan salat Subuh.

Akibat penganiayaan oleh Asep tersbeut, Ceng Emon bukan hanya mengalami luka lebam tapi juga berdarah-darah di bagian muka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Islam, Bandung.(*)

#Penganiayaan #Psikolog #Gangguan Jiwa #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Bagikan