Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Masjid-Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi - Suasana Masjid Istiqlal Jakarta. (FOTO ANTARA/Sean Filo Muhamad)
MerahPutih.com - Lama tak terdengar kabarnya, pelaku penempelan QRIS palsu di sejumlah masjid dan tempat umum di Jakarta kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka diketahui merupakan pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat umum, dari tempat beribadah hingga SPBU.
Baca Juga:
Terungkap Pelaku Penipuan QRIS Palsu, Masyarakat Wajib Hati-Hati Sebelum Transaksi
“Penyidik telah melakukan penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/7).
Ade Safri menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan juga barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap tersangka tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya
Iman Mahlil Lubis ditangkap setelah menyebarkan stiker QRIS palsu di puluhan masjid dan bank di Jakarta hingga Tangerang Selatan.
Aksinya itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan pengakuan sementara, Iman Mahlil sudah beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang.
Iman Mahlil juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat belanja.
Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Kantongi Identitas Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi