Terungkap Pelaku Penipuan QRIS Palsu, Masyarakat Wajib Hati-Hati Sebelum Transaksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 April 2023
Terungkap Pelaku Penipuan QRIS Palsu, Masyarakat Wajib Hati-Hati Sebelum Transaksi

Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ritel Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan penggunaan QRIS di beberapa kotak amal masjid di Jakarta.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, modus yang digunakan oleh penipu adalah menempelkan stiker QRIS yang dia miliki di kotak amal tersebut.

"Jadi si pelaku mendaftarkan sebagai pengguna QRIS dengan nama restorasi masjid. QRIS yang dia punya ditumpuk di QRIS masjid itu," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (11/4).

Baca Juga:

Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Karena itu, masyarakat juga harus waspada jika melakukan sumbangan harus memeriksa dengan teliti.

Rekening tujuan yang tertera juga harus sesuai dengan nama tempat.

"Misalnya mau menyumbang di Masjid An Nur, ya di QRIS harus ada tulisan Masjid An Nur-nya. Kami imbau ke masyarakat sebagai pengguna QRIS harus berhati-hati," jelas Erwin.

Erwin juga mengimbau masyarakat melakukan pengecekan lebih dulu sebelum melakukan transaksi dengan QRIS.

Cek lebih dulu nama merchant yang tertera, apakah sesuai dengan yang akan dituju.

Jika profil yang tertera tidak sesuai, masyarakat diminta tidak melanjutkan transaksi dengan QRIS tersebut.

"Masyarakat diminta tidak melakukan transaksi apabila profil tidak sesuai dengan tujuan," kata dia.

Terkait persoalan ini, Erwin menjelaskan pihaknya akan melakukan perbaikan. Termasuk edukasi tentang kehati-hatian penggunaan QRIS.

Selain itu, Erwin mengatakan, BI punya contact center bernama BICARA bisa melalui media sosial hingga telepon.

Masyarakat bisa menghubunginya untuk mengadukan ada kejadian janggal atau modus-modus.

Selain itu, BI juga sudah memblokir QRIS yang dimiliki pelaku. Lembaga tersebut juga melakukan penelusuran pada merchant apakah ada yang sama.

Baca Juga:

Polisi Kantongi Identitas Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Fitria Ismi Triswati mengungkapkan, BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS.

Seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.

"Ini demi menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata dia.

Sekadar informasi, polisi mengungkapkan bahwa pelaku penempel QRIS palsu berinisial MIML (38) melakukan aksinya di puluhan masjid di wilayah Jakarta dan juga Tangerang.

Selain masjid-masjid yang ditempelkan stiker QRIS palsu, pelaku juga menempelkan stiker di tempat lain, seperti mal ataupun bank.

Berikut lokasi-lokasi yang ditempelkan stiker QRIS Palsu oleh pelaku:

Ditempelkan pada tanggal 1 April 2023:

1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya

2. BSI Pondok Indah

3. BCA Mayestik

4. BSI Mayestik

5. BSI Radio Dalam

6. BSI Panglima Polim

7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P

8. BCA Grand Wijaya

9. BSI Fatmawati

10. Masjid An-Nur GOR Bulungan

11. SPBU Pejompongan

Ditempelkan pada tanggal 2 April 2023:

1. Pasar Mayestik

2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya

3. Masjid Darul Jannah Walikota

4. Masjid Syarif Hidayatullah

5. Masjid Simprug

6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

Ditempelkan pada tanggal 4 April 2023:

1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah

2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci

3. Masjid Cut Nyak Dien Johar

4. Masjid Agung Sunda Kelapa

5. Masjid Al-Ithsam

6. Masjid Cut Meutia Menteng

7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna

8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan

Ditempelkan pada tanggal 5 April 2023:

1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir

2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9

3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari

4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.

Ditempelkan pada tanggal 6 April 2023:

1. Masjid Nurullah Kalibata

Ditempelkan pada tanggal 7 April 2023:

1. Masjid Istiqlal

2. Masjid Al-Azhar

Ditempelkan pada tanggal 9 April 2023:

1. Masjid Thamrin Residence

2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

4. Masjid Nurul Iman Blok M

Kemudian juga ada di beberapa tempat lainnya di masjid atau mushola, antara lain yaitu Pondok Indah Mall, dan di Grand Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Buru Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

#Penipuan #Bank Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Purbaya menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Bagikan