Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4) ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polisi menyebut tersangka penempelan QRIS palsu berinisial MIML sudah melakukan aksinya di 39 titik di wilayah Jakarta.
“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4)
Baca Juga
Polisi Kantongi Identitas Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal
Menurut dia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan penempelan stiker QRIS palsu.
Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR.
Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.
Auliansyah juga memaparkan, selain Masjid-masjid yang ditempelkan stiker QRIS palsu, pelaku juga menempelkan stiker di tempat lain, seperti mal ataupun bank.
Baca Juga
Polisi Buru Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal
Berikut lokasi-lokasi yang ditempelkan stiker QRIS Palsu oleh pelaku:
1 April 2023:
1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya
2. Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah
3. BCA Mayestik
4. BSI Mayestik
5. BSI Radio Dalam
6. BSI Panglima Polim
7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P
8. BCA Grand Wijaya
9. BSI Fatmawati
10. Masjid An-Nur GOR Bulungan
11. SPBU Pejompongan
2 April 2023:
1. Pasar Mayestik
2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
3. Masjid Darul Jannah Walikota
4. Masjid Syarif Hidayatullah
5. Masjid Simprug
6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau
4 April 2023:
1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci
3. Masjid Cut Nyak Dien
4. Masjid Agung Sunda Kelapa
5. Masjid Al-Ithsam
6. Masjid Cut Meutia Menteng
7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna
8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan
5 April 2023:
1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir
2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9
3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari
4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan
6 April 2023:
1. Masjid Nurullah Kalibata
7 April 2023:
1. Masjid Istiqlal
2. Masjid Al-Azhar
9 April 2023:
1. Masjid Thamrin Residence
2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
4. Masjid Nurul Iman Blok M
Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka penempel QRIS palsu di kotak amal ternyata eks karyawan BUMN. Meski begitu, tak dijelaskan secara rinci bank BUMN yang dimaksud.
Auliansyah menuturkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih dilakukan. Pasalnya, tersangka baru ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa subuh tadi.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami motif dan jumlah keuntungan dari aksi kejahatannya itu.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman," tutur Auliansyah.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Knu)
Baca Juga
Polisi Sebut Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Jaksel Sudah Makan Korban
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
