Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4) ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyebut tersangka penempelan QRIS palsu berinisial MIML sudah melakukan aksinya di 39 titik di wilayah Jakarta.

“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4)

Baca Juga

Polisi Kantongi Identitas Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Menurut dia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan penempelan stiker QRIS palsu.

Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR.

Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.

Auliansyah juga memaparkan, selain Masjid-masjid yang ditempelkan stiker QRIS palsu, pelaku juga menempelkan stiker di tempat lain, seperti mal ataupun bank.

Baca Juga

Polisi Buru Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Berikut lokasi-lokasi yang ditempelkan stiker QRIS Palsu oleh pelaku:

1 April 2023:

1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya

2. Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah

3. BCA Mayestik

4. BSI Mayestik

5. BSI Radio Dalam

6. BSI Panglima Polim

7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P

8. BCA Grand Wijaya

9. BSI Fatmawati

10. Masjid An-Nur GOR Bulungan

11. SPBU Pejompongan

2 April 2023:

1. Pasar Mayestik

2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya

3. Masjid Darul Jannah Walikota

4. Masjid Syarif Hidayatullah

5. Masjid Simprug

6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

4 April 2023:

1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah

2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci

3. Masjid Cut Nyak Dien

4. Masjid Agung Sunda Kelapa

5. Masjid Al-Ithsam

6. Masjid Cut Meutia Menteng

7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna

8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan

5 April 2023:

1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir

2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9

3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari

4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan

6 April 2023:

1. Masjid Nurullah Kalibata

7 April 2023:

1. Masjid Istiqlal

2. Masjid Al-Azhar

9 April 2023:

1. Masjid Thamrin Residence

2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

4. Masjid Nurul Iman Blok M

Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka penempel QRIS palsu di kotak amal ternyata eks karyawan BUMN. Meski begitu, tak dijelaskan secara rinci bank BUMN yang dimaksud.

Auliansyah menuturkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih dilakukan. Pasalnya, tersangka baru ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa subuh tadi.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami motif dan jumlah keuntungan dari aksi kejahatannya itu.

"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman," tutur Auliansyah.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Jaksel Sudah Makan Korban

#Polda Metro Jaya #Kasus Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Olahraga
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Di tengah padatnya tugas polisi, tiga Polwan Polda Metro Jaya membuktikan kedisiplinan mereka berbuah manis di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Indonesia
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Polda Metro Jaya menggelar Sikat Jaya 2025 hingga 14 hari ke depan. Operasi ini fokus memberantas curanmor hingga aksi premanisme.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Bagikan