Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4) ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menyebut tersangka penempelan QRIS palsu berinisial MIML sudah melakukan aksinya di 39 titik di wilayah Jakarta.

“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4)

Baca Juga

Polisi Kantongi Identitas Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Menurut dia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan penempelan stiker QRIS palsu.

Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR.

Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.

Auliansyah juga memaparkan, selain Masjid-masjid yang ditempelkan stiker QRIS palsu, pelaku juga menempelkan stiker di tempat lain, seperti mal ataupun bank.

Baca Juga

Polisi Buru Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Berikut lokasi-lokasi yang ditempelkan stiker QRIS Palsu oleh pelaku:

1 April 2023:

1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya

2. Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah

3. BCA Mayestik

4. BSI Mayestik

5. BSI Radio Dalam

6. BSI Panglima Polim

7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P

8. BCA Grand Wijaya

9. BSI Fatmawati

10. Masjid An-Nur GOR Bulungan

11. SPBU Pejompongan

2 April 2023:

1. Pasar Mayestik

2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya

3. Masjid Darul Jannah Walikota

4. Masjid Syarif Hidayatullah

5. Masjid Simprug

6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

4 April 2023:

1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah

2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci

3. Masjid Cut Nyak Dien

4. Masjid Agung Sunda Kelapa

5. Masjid Al-Ithsam

6. Masjid Cut Meutia Menteng

7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna

8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan

5 April 2023:

1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir

2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9

3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari

4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan

6 April 2023:

1. Masjid Nurullah Kalibata

7 April 2023:

1. Masjid Istiqlal

2. Masjid Al-Azhar

9 April 2023:

1. Masjid Thamrin Residence

2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

4. Masjid Nurul Iman Blok M

Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka penempel QRIS palsu di kotak amal ternyata eks karyawan BUMN. Meski begitu, tak dijelaskan secara rinci bank BUMN yang dimaksud.

Auliansyah menuturkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih dilakukan. Pasalnya, tersangka baru ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa subuh tadi.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami motif dan jumlah keuntungan dari aksi kejahatannya itu.

"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman," tutur Auliansyah.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Jaksel Sudah Makan Korban

#Polda Metro Jaya #Kasus Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan