Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4) ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyebut tersangka penempelan QRIS palsu berinisial MIML sudah melakukan aksinya di 39 titik di wilayah Jakarta.

“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4)

Baca Juga

Polisi Kantongi Identitas Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Menurut dia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan penempelan stiker QRIS palsu.

Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR.

Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.

Auliansyah juga memaparkan, selain Masjid-masjid yang ditempelkan stiker QRIS palsu, pelaku juga menempelkan stiker di tempat lain, seperti mal ataupun bank.

Baca Juga

Polisi Buru Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Berikut lokasi-lokasi yang ditempelkan stiker QRIS Palsu oleh pelaku:

1 April 2023:

1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya

2. Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah

3. BCA Mayestik

4. BSI Mayestik

5. BSI Radio Dalam

6. BSI Panglima Polim

7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P

8. BCA Grand Wijaya

9. BSI Fatmawati

10. Masjid An-Nur GOR Bulungan

11. SPBU Pejompongan

2 April 2023:

1. Pasar Mayestik

2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya

3. Masjid Darul Jannah Walikota

4. Masjid Syarif Hidayatullah

5. Masjid Simprug

6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

4 April 2023:

1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah

2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci

3. Masjid Cut Nyak Dien

4. Masjid Agung Sunda Kelapa

5. Masjid Al-Ithsam

6. Masjid Cut Meutia Menteng

7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna

8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan

5 April 2023:

1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir

2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9

3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari

4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan

6 April 2023:

1. Masjid Nurullah Kalibata

7 April 2023:

1. Masjid Istiqlal

2. Masjid Al-Azhar

9 April 2023:

1. Masjid Thamrin Residence

2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

4. Masjid Nurul Iman Blok M

Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka penempel QRIS palsu di kotak amal ternyata eks karyawan BUMN. Meski begitu, tak dijelaskan secara rinci bank BUMN yang dimaksud.

Auliansyah menuturkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih dilakukan. Pasalnya, tersangka baru ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa subuh tadi.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami motif dan jumlah keuntungan dari aksi kejahatannya itu.

"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman," tutur Auliansyah.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Jaksel Sudah Makan Korban

#Polda Metro Jaya #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Bagikan