Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Tersangka Modus Penipuan Sebar QRIS Palsu di 38 Titik, Ini Lokasinya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4) ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyebut tersangka penempelan QRIS palsu berinisial MIML sudah melakukan aksinya di 39 titik di wilayah Jakarta.

“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4)

Baca Juga

Polisi Kantongi Identitas Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Menurut dia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan penempelan stiker QRIS palsu.

Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR.

Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.

Auliansyah juga memaparkan, selain Masjid-masjid yang ditempelkan stiker QRIS palsu, pelaku juga menempelkan stiker di tempat lain, seperti mal ataupun bank.

Baca Juga

Polisi Buru Pemasang QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Berikut lokasi-lokasi yang ditempelkan stiker QRIS Palsu oleh pelaku:

1 April 2023:

1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya

2. Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah

3. BCA Mayestik

4. BSI Mayestik

5. BSI Radio Dalam

6. BSI Panglima Polim

7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P

8. BCA Grand Wijaya

9. BSI Fatmawati

10. Masjid An-Nur GOR Bulungan

11. SPBU Pejompongan

2 April 2023:

1. Pasar Mayestik

2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya

3. Masjid Darul Jannah Walikota

4. Masjid Syarif Hidayatullah

5. Masjid Simprug

6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

4 April 2023:

1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah

2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci

3. Masjid Cut Nyak Dien

4. Masjid Agung Sunda Kelapa

5. Masjid Al-Ithsam

6. Masjid Cut Meutia Menteng

7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna

8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan

5 April 2023:

1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir

2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9

3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari

4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan

6 April 2023:

1. Masjid Nurullah Kalibata

7 April 2023:

1. Masjid Istiqlal

2. Masjid Al-Azhar

9 April 2023:

1. Masjid Thamrin Residence

2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

4. Masjid Nurul Iman Blok M

Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka penempel QRIS palsu di kotak amal ternyata eks karyawan BUMN. Meski begitu, tak dijelaskan secara rinci bank BUMN yang dimaksud.

Auliansyah menuturkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih dilakukan. Pasalnya, tersangka baru ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa subuh tadi.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami motif dan jumlah keuntungan dari aksi kejahatannya itu.

"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman," tutur Auliansyah.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Jaksel Sudah Makan Korban

#Polda Metro Jaya #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas. Tim forensik memeriksa jenazah dan sampel lingkungan untuk mencari penyebab kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Indonesia
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Ekshumasi makam dilakukan 12 Agustus 2026 di Banyumas untuk mengungkap dugaan kematian tidak wajar Sutrimo ART eks Jampidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Indonesia
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Kasus kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta resmi ditangani Polda Metro Jaya. Olah TKP dilakukan tim gabungan
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Indonesia
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Sutrimo tewas misterius tak lama setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan majikannya terbongkar.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Ada Senjata Tempur Combat Shotgun di Temuan 996 pucuk senjata di Sekolah Kebayoran Lama Jakarta
995 pucuk diduga senjata angin terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, 776 pucuk dan revolver angin kaliber 4,5 millimeter.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Ada Senjata Tempur Combat Shotgun di Temuan 996 pucuk senjata di Sekolah Kebayoran Lama Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tegaskan Patroli Besar dan Penyekatan Jakarta Bukan karena Isu Gangguan Keamanan
Polda Metro Jaya menegaskan patroli skala besar dan penyekatan di perbatasan Jakarta bukan karena isu gangguan keamanan, melainkan langkah preventif kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Tegaskan Patroli Besar dan Penyekatan Jakarta Bukan karena Isu Gangguan Keamanan
Bagikan